Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejauh ini, beberapa fakta penting sudah mulai terungkap ke permukaan.
Status perkara ini ternyata sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus tahun lalu. Kala itu, KPK memang belum menyebut nama tersangka. Mereka lebih dulu mencegah sejumlah orang, termasuk Yaqut sendiri, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur dari Maktour. Ketiganya dicegah saat masih berstatus saksi.
Sejak itu, penyidikan terus bergulir. KPK gencar memeriksa saksi, melakukan penyitaan, dan mengungkap perkembangan kasus ini selangkah demi selangkah.
Inti masalahnya ada pada kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji 2024. Kuota ekstra itu didapat setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.
Namun begitu, masalah muncul saat kuota tambahan itu dibagi. Kemenag di bawah Yaqut membaginya rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus hanya 8% dari total kuota. Akibatnya, komposisi akhir tahun 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
Di sinilah KPK mencium sesuatu yang tidak beres. Mereka menduga ada permainan antara oknum di Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus. Soal pembagian kuota tambahan itu. Modusnya disebut sebagai "uang percepatan".
Nilai per jemaahnya tidak main-main: 2.400 dolar AS, atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Sebuah angka yang sangat besar untuk sekadar "mempercepat" sesuatu.
Artikel Terkait
AMPI Salurkan Daging Kurban ke Warga Jakarta, Wujud Kepedulian Sosial Pemuda
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sembilan Wilayah Jawa Tengah hingga Kamis Pagi
Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Narkoba di Hiburan Malam New Zone Medan, dari Penyedia hingga Pengawas Razia
Gereja Katolik di Mimika Hangus Terbakar akibat Lilin Tak Dipadamkan