Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejauh ini, beberapa fakta penting sudah mulai terungkap ke permukaan.
Status perkara ini ternyata sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus tahun lalu. Kala itu, KPK memang belum menyebut nama tersangka. Mereka lebih dulu mencegah sejumlah orang, termasuk Yaqut sendiri, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur dari Maktour. Ketiganya dicegah saat masih berstatus saksi.
Sejak itu, penyidikan terus bergulir. KPK gencar memeriksa saksi, melakukan penyitaan, dan mengungkap perkembangan kasus ini selangkah demi selangkah.
Inti masalahnya ada pada kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji 2024. Kuota ekstra itu didapat setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.
Artikel Terkait
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini
Putra Mahkota Terakhir Iran Serukan Trump Bertindak Saat Protes Memanas
Dua Pelaku Penusukan di Kemang Diringkus di Surabaya Saat Hendak Kabur
Jadwal Imsakiyah Digital 2026 Sudah Rilis, Ini Cara Mengeceknya