Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejauh ini, beberapa fakta penting sudah mulai terungkap ke permukaan.
Status perkara ini ternyata sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus tahun lalu. Kala itu, KPK memang belum menyebut nama tersangka. Mereka lebih dulu mencegah sejumlah orang, termasuk Yaqut sendiri, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur dari Maktour. Ketiganya dicegah saat masih berstatus saksi.
Sejak itu, penyidikan terus bergulir. KPK gencar memeriksa saksi, melakukan penyitaan, dan mengungkap perkembangan kasus ini selangkah demi selangkah.
Inti masalahnya ada pada kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji 2024. Kuota ekstra itu didapat setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.
Artikel Terkait
Normalisasi Sungai Cirarab Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2026
Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Dijadwalkan Kamis Depan
Program Makan Bergizi di Serang Berlanjut, Siswa Terima Paket Bahan Makanan untuk Buka Puasa
Dua Belas Tokoh Elite Daftar sebagai Amicus Curiae Dukung Enam Terdakwa Korupsi Minyak