KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:55 WIB
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah

Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejauh ini, beberapa fakta penting sudah mulai terungkap ke permukaan.

Status perkara ini ternyata sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus tahun lalu. Kala itu, KPK memang belum menyebut nama tersangka. Mereka lebih dulu mencegah sejumlah orang, termasuk Yaqut sendiri, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur dari Maktour. Ketiganya dicegah saat masih berstatus saksi.

Sejak itu, penyidikan terus bergulir. KPK gencar memeriksa saksi, melakukan penyitaan, dan mengungkap perkembangan kasus ini selangkah demi selangkah.

Inti masalahnya ada pada kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji 2024. Kuota ekstra itu didapat setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.

Namun begitu, masalah muncul saat kuota tambahan itu dibagi. Kemenag di bawah Yaqut membaginya rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus hanya 8% dari total kuota. Akibatnya, komposisi akhir tahun 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

Di sinilah KPK mencium sesuatu yang tidak beres. Mereka menduga ada permainan antara oknum di Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus. Soal pembagian kuota tambahan itu. Modusnya disebut sebagai "uang percepatan".

Nilai per jemaahnya tidak main-main: 2.400 dolar AS, atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Sebuah angka yang sangat besar untuk sekadar "mempercepat" sesuatu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar