Upaya mediasi yang digelar Badan Gizi Nasional akhirnya membuahkan kesepakatan. Lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, yang bersebelahan dengan sebuah peternakan babi, diputuskan untuk direlokasi. Pemindahan ini menyelesaikan ketegangan yang ada di wilayah Sambungmacan, Sragen.
Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, menjelaskan keputusan tersebut. Menurutnya, dengan kondisi yang ada, langkah relokasi adalah solusi paling tepat.
"Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan," ujar Suroto, Kamis lalu.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Poin utamanya, keberadaan fasilitas negara tidak boleh mematikan usaha warga yang sudah berjalan di sekitarnya.
"Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian," tambahnya.
Artikel Terkait
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Pandeglang Dini Hari
Ribuan Warga Padati Kemayoran, Gubernur Soroti Peran Keluarga dalam Perayaan Natal Bersama
Hanif Dhakiri Desak Pengawasan Proaktif untuk Jaga Data Nasabah