Kasus dugaan ijazah S-1 palsu kembali menyeret nama pejabat. Kali ini, yang tersangkut adalah Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan memeriksanya langsung.
Penetapan status itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. Saat dikonfirmasi Senin lalu, dia memang tak merinci kapan tepatnya Hellyana resmi menjadi tersangka. Namun begitu, langkah hukum ini jelas sudah diambil.
Guliran kasus ini berawal dari laporan Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Dia melapor pada pertengahan Juli tahun lalu, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara. Menanggapi panggilan, Hellyana akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim di awal Januari ini. Dia datang dengan tim pengacaranya.
Di depan awak media, sikapnya tampak kooperatif.
Artikel Terkait
Rutan Serang Gelar Tes Urine, Semua Tahanan dan Petugas Dinyatakan Negatif
Tangsel Perpanjang Darurat Sampah, Camat hingga RW Dikerahkan
Gus Yahya Tegaskan Batas: Dukungan Emosional, tapi Tak Campuri Kasus Hukum Gus Yaqut
Ritual Macet Truk Kontainer Kembali Paralyze Jakarta Utara