Kasus dugaan ijazah S-1 palsu kembali menyeret nama pejabat. Kali ini, yang tersangkut adalah Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan memeriksanya langsung.
Penetapan status itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. Saat dikonfirmasi Senin lalu, dia memang tak merinci kapan tepatnya Hellyana resmi menjadi tersangka. Namun begitu, langkah hukum ini jelas sudah diambil.
Guliran kasus ini berawal dari laporan Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Dia melapor pada pertengahan Juli tahun lalu, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara. Menanggapi panggilan, Hellyana akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim di awal Januari ini. Dia datang dengan tim pengacaranya.
Di depan awak media, sikapnya tampak kooperatif.
Artikel Terkait
Iran Klaim Kemenangan dan Tegaskan Kendali Baru atas Selat Hormuz
Akademisi Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif
KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Tulungagung