"Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu," ujar Hellyana.
Dia bersikeras tidak punya niat jahat dalam perkara ijazah ini. Semua penjelasan, janjinya, akan diberikan saat pemeriksaan berlangsung. Hellyana juga mengungkit soal verifikasi KPU yang pernah dilaluinya. Menurutnya, saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD dan Bupati dulu, dokumen-dokumennya sudah dinyatakan lolos.
"Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," jelasnya.
Perkataannya itu seperti ingin menegaskan bahwa semua proses dulu dianggap sudah selesai dan sah. Tapi, di sisi lain, Bareskrim punya alur penyelidikannya sendiri. Kini, bola panas ada di pengadilan fakta dan tentu saja, di meja hukum.
Artikel Terkait
Iran Klaim Kemenangan dan Tegaskan Kendali Baru atas Selat Hormuz
Akademisi Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif
KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Tulungagung