Partai Demokrat resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Keempatnya dituding menyebarkan fitnah serius: bahwa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berada di balik isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi.
Politikus Demokrat Andi Arief mengonfirmasi laporan itu telah diterima. Menariknya, awalnya mereka hendak menggunakan UU ITE. Namun, setelah berdiskoni dengan tim siber Polda, pasal yang dipilih justru dari KUHP baru.
“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” jelas Andi Arief, Selasa (6/1/2026).
Laporan bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tercatat tanggal 5 Januari. Keempat akun yang dilaporkan adalah @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline di YouTube, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Isi kontennya cukup provokatif. Satu akun mengunggah video berjudul 'anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI'. Akun lain bicara soal 'kebongkar siasat buruk SBY'. Yang paling frontal, sebuah konten menyebut 'SBY resmi jadi tersangka baru' hingga membuatnya 'pingsan'. Akun TikTok bahkan menuding SBY terlibat lewat pionnya, yang disebut-sebut adalah Roy Suryo.
Artikel Terkait
Megawati Terima Kunjungan Dubes Saudi, Bahas Hadiah Anggrek hingga Gelar Doktor Kehormatan
Pekerja Pabrik VKTR Apresiasi Kebijakan Percepatan Elektrifikasi Prabowo
MUI Lampung Bagikan Contoh Khutbah Jumat tentang Menjaga Semangat Ibadah Pasca-Ramadan
Mantan Suami di Pati Robohkan Rumah Gono-Gini Usai Mantan Istri Akan Menikah Lagi