Angka Rp 2,7 triliun yang ramai disebut-sebut sebagai kerugian negara dalam kasus izin tambang di Konawe Utara ternyata bukan angka final. Begitu penjelasan KPK, setelah kasus itu dihentikan dengan SP3. Hitungan itu masih kasar, belum pasti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mencoba menjernihkan suasana. Menurutnya, angka sebesar itu muncul dari proses awal penyelidikan.
"Jadi waktu penyelidikan, penyidik sudah hitung estimasi. Hitungan kasar lah, untuk mengkalkulasi dugaan kerugian negara dari suatu tindak pidana korupsi," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Namun begitu, untuk mendapatkan angka yang solid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, KPK perlu berkoordinasi dengan auditor negara. Di sinilah persoalan muncul.
"Prosesnya kan harus ada hitung ulang yang firm oleh auditor negara. Baru keluar laporan finalnya," ujarnya.
Tapi upaya itu mentok. BPK tak bisa melakukan perhitungan kerugian negara yang diminta. Alhasil, jalan satu-satunya ya penerbitan SP3. Budi juga mengakui, kapasitas forensik akuntansi di internal KPK sendiri masih terbilang baru.
"Masih hitungan awal karena kalau accounting forensik di KPK itu juga baru dibentuk sekitar tahun 2019," tambahnya.
Keputusan menghentikan kasus ini, disebut Budi, adalah keputusan kolektif. SP3 diterbitkan jauh sebelumnya, tepatnya pada 17 Desember 2024, di era pimpinan Nawawi Pomolango.
Artikel Terkait
Pospam Gedung Juang dan Posyan Ancol Raih Penghargaan Usai Operasi Lilin Jaya 2025
Ekonomi Biru Buktikan Hasil: Produksi dan Ekspor Perikanan Naik, Konservasi Laut Meluas
Prabowo Umumkan Swasembada Pangan di Tengah Hamparan Padi Menguning Karawang
KJP Plus Tahap Kedua Cair, Siswa Jakarta Bisa Sekolah Sambil Jalan-Jalan