Angka Rp 2,7 triliun yang ramai disebut-sebut sebagai kerugian negara dalam kasus izin tambang di Konawe Utara ternyata bukan angka final. Begitu penjelasan KPK, setelah kasus itu dihentikan dengan SP3. Hitungan itu masih kasar, belum pasti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mencoba menjernihkan suasana. Menurutnya, angka sebesar itu muncul dari proses awal penyelidikan.
"Jadi waktu penyelidikan, penyidik sudah hitung estimasi. Hitungan kasar lah, untuk mengkalkulasi dugaan kerugian negara dari suatu tindak pidana korupsi," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Namun begitu, untuk mendapatkan angka yang solid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, KPK perlu berkoordinasi dengan auditor negara. Di sinilah persoalan muncul.
"Prosesnya kan harus ada hitung ulang yang firm oleh auditor negara. Baru keluar laporan finalnya," ujarnya.
Tapi upaya itu mentok. BPK tak bisa melakukan perhitungan kerugian negara yang diminta. Alhasil, jalan satu-satunya ya penerbitan SP3. Budi juga mengakui, kapasitas forensik akuntansi di internal KPK sendiri masih terbilang baru.
"Masih hitungan awal karena kalau accounting forensik di KPK itu juga baru dibentuk sekitar tahun 2019," tambahnya.
Keputusan menghentikan kasus ini, disebut Budi, adalah keputusan kolektif. SP3 diterbitkan jauh sebelumnya, tepatnya pada 17 Desember 2024, di era pimpinan Nawawi Pomolango.
"Betul. Jadi SP3 diterbitkan pada periode sebelumnya. Saat itu pimpinan kan ada empat ya, yang aktif. Ini tentu keputusan kolektif kolegial," tuturnya.
Kilas Balik Kasus yang Tersendat
Kasus ini sebenarnya sudah berumur. Bermula pada 2017, KPK kala itu gerak cepat. Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengeruk keuntungan pribadi dari urusan perizinan tambang, yang ujung-ujungnya merugikan keuangan negara.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada Selasa (3/10/2017).
Menurut Saut, lingkup kasusnya meliputi izin eksplorasi hingga izin operasi produksi di Konawe Utara, yang diduga terjadi antara 2007 dan 2009. Nilai kerugian yang disebutkan waktu itu sungguh fantastis.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun," kata Saut, menyebut angka itu berasal dari penjualan nikel hasil proses perizinan yang melawan hukum.
Sayangnya, setelah perjalanan panjang, kasus besar ini akhirnya mandek. Kini, KPK secara resmi mengumumkan penerbitan SP3. Alasannya klasik tapi krusial: terkendala menghitung secara pasti berapa sebenarnya kerugian negara yang harus ditanggungkan. Angka 2,7 triliun itu pun tetap menggantung, sebagai penanda sebuah penyelidikan yang tak tuntas.
Artikel Terkait
Pencarian Tiga Korban Hilang Ledakan Bom Perang Dunia II di Biak Terkendala Kondisi Lokasi yang Belum Aman
Polisi Tetapkan Pemilik WO Marwah Tersangka Penipuan 58 Calon Pengantin, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
BNPP RI Peringati Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Kebangsaan sebagai Landasan Kelola Perbatasan
Pemerintah Resmi Beri Insentif PPN 100 Persen untuk Mobil Listrik Mulai Juni 2026