"Betul. Jadi SP3 diterbitkan pada periode sebelumnya. Saat itu pimpinan kan ada empat ya, yang aktif. Ini tentu keputusan kolektif kolegial," tuturnya.
Kilas Balik Kasus yang Tersendat
Kasus ini sebenarnya sudah berumur. Bermula pada 2017, KPK kala itu gerak cepat. Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengeruk keuntungan pribadi dari urusan perizinan tambang, yang ujung-ujungnya merugikan keuangan negara.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada Selasa (3/10/2017).
Menurut Saut, lingkup kasusnya meliputi izin eksplorasi hingga izin operasi produksi di Konawe Utara, yang diduga terjadi antara 2007 dan 2009. Nilai kerugian yang disebutkan waktu itu sungguh fantastis.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun," kata Saut, menyebut angka itu berasal dari penjualan nikel hasil proses perizinan yang melawan hukum.
Sayangnya, setelah perjalanan panjang, kasus besar ini akhirnya mandek. Kini, KPK secara resmi mengumumkan penerbitan SP3. Alasannya klasik tapi krusial: terkendala menghitung secara pasti berapa sebenarnya kerugian negara yang harus ditanggungkan. Angka 2,7 triliun itu pun tetap menggantung, sebagai penanda sebuah penyelidikan yang tak tuntas.
Artikel Terkait
BNN dan Bea Cukai Amankan 4.080 Butir Ekstasi di Kos-kosan Bekasi
PetFuria dan Unair Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Standar Industri Perawatan Hewan
Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tanggapi Setiap Pemberitaan Media
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Berkedok Gaun Pengantin