Pemerintah sudah mulai bergerak. Menyongsong berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan sejumlah persiapan telah dilakukan. Salah satu yang utama adalah menyiapkan hampir seribu lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
"Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial," jelas Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
KUHP baru ini, atau UU Nomor 1 Tahun 2023, resmi berlaku mulai 2 Januari lalu. Aturan ini membuka opsi sanksi alternatif selain penjara. Menurut Pasal 85, pidana kerja sosial bisa dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.
Nah, untuk mendukung itu, tersedia 968 tempat kerja sosial yang tersebar. Lokasinya beragam, mulai dari sekolah, panti asuhan, taman kota, hingga tempat ibadah dan pesantren.
Tak cuma itu. Agus juga menyebut 94 griya abhipraya yang dikelola bapas siap digunakan. Griya abhipraya ini fungsinya sebagai rumah singgah dan wadah pemberdayaan bagi warga binaan.
"1.880 Mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat," tegasnya.
Meski tempatnya sudah disiapkan, Agus menekankan bahwa penentuan akhir ada di tangan hakim dan eksekusi jaksa. Nanti, pembimbingan yang diberikan akan mengacu pada asesmen dari pembimbing kemasyarakatan di bapas, plus tentu saja keputusan pengadilan. Jadi, prosesnya tidak serta merta.
Artikel Terkait
Tiga Orang Luka-Luka dalam Kecelakaan Truk Kontainer di Turunan Silayur Semarang
Ketua Parlemen Iran: Waktu AS dan Israel Patuhi Gencatan Senjata di Lebanon Hampir Habis
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak 10 Tahun di Cirebon
Geopolitik Panas Ganggu Pasokan Minyak, Aktivis Dorong Percepatan Pengurangan Plastik Sekali Pakai