Harapannya jelas. Selain mengurangi kepadatan yang kerap terjadi di lapas dan rutan, sanksi ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pembinaan. Narapidana diharapkan bisa lebih siap kembali ke masyarakat.
"Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya," tutur Agus. Ia berharap ini bisa memutus mata rantai residivisme.
Sebelumnya, untuk memastikan semuanya berjalan mulus, Kemenkumham sudah mengirimkan surat ke Ketua Mahkamah Agung perihal persiapan ini pada akhir November 2025. Surat itu memuat daftar lokasi-lokasi yang sudah disiapkan.
Uji coba pun sudah digelar. Menurut data, sekitar 9.531 klien telah terlibat dalam program percobaan antara Juli hingga November tahun lalu, bekerja sama dengan berbagai mitra dari pemerintah maupun lembaga swadaya.
Di sisi lain, persiapan sumber daya manusia juga digenjot. Direktur Jenderal Permasyarakatan, Mashudi, menyebut saat ini ada 2.686 pembimbing kemasyarakatan (PK) yang siap bertugas. Namun, kebutuhan jauh lebih besar.
"Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan PK Bapas sebanyak 11.000 orang lagi," ucap Mashudi.
Tak hanya menambah personel, ekspansi infrastruktur juga diusulkan. Rencananya, akan dibangun 100 unit tambahan untuk Bapas dan Pos Bapas. Semua ini demi mendukung implementasi aturan baru itu agar tak sekadar wacana di atas kertas.
Artikel Terkait
Gempa Kuat di Filipina, BMKG Tegaskan Indonesia Aman dari Ancaman Tsunami
Warga Gugat UU Lalu Lintas, Minta Aturan Merokok Saat Nyetir Dipertegas
Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi, Status Tersangka Kini Menyusul Doktif
Hellyana Jalani Pemeriksaan Ijazah Palsu di Bareskrim