Cek Pajak Motor Online Jakarta, Bisa Melalui Website maupun SMS

- Selasa, 16 Januari 2024 | 11:31 WIB
Cek Pajak Motor Online Jakarta, Bisa Melalui Website maupun SMS

PATI UPDATE - Inilah cara cek pajak motor online Jakarta sangatlah mudah dan bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Akan tetapi tidak banyak pemilik kendaraan yang tahu cara cek pajak motor online Jakarta.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Pati Update akan menyajikan cara cek pajak motor online Jakarta baik melalui website maupun SMS.

Berikut adalah cara cek pajak motor online Jakarta yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui pajak kendaraan.

Melalui website

  1. Buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Klik tombol "Cari".
  4. Tunggu beberapa saat, informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.

Baca Juga: Harga Mobil Brio Terbaru 2024, Mulai 100 Jutaan

Melalui aplikasi

  1. Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta dari Google Play atau App Store.
  2. Buka aplikasi tersebut.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Klik tombol "Cari".
  5. Tunggu beberapa saat, informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini