Kejaksaan Agung Hormati Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Sritex

- Jumat, 08 Mei 2026 | 14:10 WIB
Kejaksaan Agung Hormati Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Sritex

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Keputusan itu langsung mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung yang menyatakan sikap menghormati putusan pengadilan.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari secara saksama pertimbangan hukum yang mendasari vonis bebas tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” jelas Anang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. Vonis ini sekaligus membebaskan mereka dari seluruh tuntutan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan di Semarang, Jumat (8/5).

Tiga terdakwa yang divonis bebas dalam perkara ini antara lain mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, serta mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Keduanya sebelumnya diduga terlibat dalam skema pemberian kredit bermasalah kepada PT Sritex yang merugikan keuangan negara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar