Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/5/2026), yang sekaligus menjadi agenda perpanjangan masa penahanannya. Usai menjalani pemeriksaan, ia menitipkan salam kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, yang kebetulan juga tengah berada di gedung KPK.
Gus Ipul diketahui hadir di KPK untuk mengikuti agenda konsultasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial. Proses konsultasi tersebut masih berlangsung ketika Yaqut menyelesaikan pemeriksaannya. Keduanya pun tidak sempat bertemu muka secara langsung.
Yaqut selesai diperiksa sekitar pukul 10.36 WIB dan langsung dibawa menuju mobil tahanan KPK. Sementara itu, Gus Ipul baru menyelesaikan konsultasinya pada pukul 11.06 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi, Yaqut sempat menyampaikan pesan singkat kepada awak media.
"Salam buat Gus Ipul ya," ujar Yaqut saat hendak memasuki kendaraan tahanan.
Pesan tersebut kemudian ditanyakan langsung kepada Gus Ipul seusai ia menggelar konferensi pers terkait hasil konsultasinya dengan KPK. Menanggapi hal itu, Menteri Sosial menyambut baik salam yang disampaikan oleh Yaqut.
"Oh ya, terima kasih, terima kasih disampaikan, terima kasih salamnya, ya," tuturnya.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, Yaqut juga menjalani perpanjangan masa penahanan untuk kedua kalinya selama 30 hari ke depan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 masih terus berjalan.
"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," kata Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Keras Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah
Trump Tolak Bayar Tiket Piala Dunia 2026 jika Harga Tembus Rp17,3 Juta
AS Serang Pelabuhan Strategis Iran, Gencatan Senjata di Ambang Keruntuhan
Mensos Gus Ipul Konsultasi ke KPK untuk Antisipasi Korupsi di Program Sekolah Rakyat