LPSK: KUHAP Baru Jadi Penguat Perlindungan Saksi dan Korban

- Jumat, 02 Januari 2026 | 18:50 WIB
LPSK: KUHAP Baru Jadi Penguat Perlindungan Saksi dan Korban

"Kalau selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan," kata Nurherwati.

"Nah itu dengan memasukkan di dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu."

Harapannya jelas. Posisi LPSK di mata aparat penegak hukum bisa semakin kuat. Nurherwati meyakini peran lembaganya sudah sangat krusial dalam penegakan hukum. Dengan dasar hukum yang kini lebih terintegrasi, langkah mereka diharapkan bisa makin solid dan efektif.

"Harapannya memang kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum," ujarnya.

"Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu."


Halaman:

Komentar