"Kalau selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan," kata Nurherwati.
"Nah itu dengan memasukkan di dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu."
Harapannya jelas. Posisi LPSK di mata aparat penegak hukum bisa semakin kuat. Nurherwati meyakini peran lembaganya sudah sangat krusial dalam penegakan hukum. Dengan dasar hukum yang kini lebih terintegrasi, langkah mereka diharapkan bisa makin solid dan efektif.
"Harapannya memang kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
"Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu."
Artikel Terkait
Tragedi di Tengah Pesta: Kebakaran Bar Swiss Tewaskan Puluhan Saat Malam Tahun Baru
Kebakaran Pipa Gas di Kemuning Mulai Reda, Lalu Lintas Kembali Bergerak
Tragedi Warakas: Anak Pulang Keria Temukan Ibu dan Dua Saudara Tewas dengan Busa di Mulut
DM Instagram Jadi Bukti Baru Sidang Suap Kasus Minyak Goreng