Polres Rokan Hulu baru saja membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayahnya. Dua orang kurir diamankan saat hendak mengedarkan puluhan gram sabu di Kecamatan Tambusai. Yang menarik, ini jadi kasus pertama yang berhasil diungkap di tahun 2026.
Menurut Kasat Narkoba setempat, Iptu Dendy Gusrianto, operasi ini berawal dari laporan warga. Ada informasi tentang transaksi mencurigakan di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango. "Kami langsung bergerak," ujarnya.
Tim pun disiagakan. Penyergapan akhirnya dilakukan di pinggir jalan dusun itu, persis pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026. Sekitar pukul dua pagi, dua pria berhasil diamankan.
"Tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan keduanya," jelas Dendy dalam keterangan resminya.
Kedua tersangka itu berinisial S (39) dan M (18). Saat digeledah, barang bukti yang ditemukan cukup lengkap. Ada tiga paket sabu dalam plastik klip bening, satu bungkus tisu merek Tessa, plus beberapa lembar plastik pembungkus dan lakban coklat. Tak ketinggalan, dua ponsel dan satu motor Honda PCX warna merah juga disita.
Dari interogasi awal, mereka mengaku dapat barang haram itu dari seorang pria berinisial T. "Orang tersebut masih kami dalami dan kejar," imbuh Dendy. Pria berinisial T itu masih jadi buruan polisi.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine mereka, seperti diduga, positif mengandung metamfetamina.
Atas aksinya, S dan M terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan tegas ini diharapkan bisa jadi peringatan bagi pihak lain.
Artikel Terkait
Polisi Kejar Bandar Narkoba Inisial E, Diduga Pemasok Mantan Kapolres Bima Kota
Tiga Tewas, Termasuk Balita, dalam Kecelakaan Truk Kontainer dan Sedan di Karawang
Presiden Prabowo Tegaskan Kepentingan Nasional Jadi Prioritas Utama dalam Perundingan Dagang dengan AS
Sidang Kode Etik AKBP Didik Putra Kuncoro Dijadwalkan Kamis Depan