JAKARTA – Barang bukti baru kembali disita dalam kasus besar pencucian uang yang melibatkan tambang emas ilegal. Kali ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengamankan 6 kilogram emas dan uang tunai yang jumlahnya fantastis: Rp1,4 miliar lebih.
Penggeledahan digelar di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur, semuanya perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas. PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) menjadi sasaran operasi penyidik.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, membeberkan barang bukti yang diamankan cukup banyak. Tak cuma emas dan uang, timnya juga menyita dokumen penting dan perangkat elektronik.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,"
kata Ade pada Rabu (1/4/2026).
Operasi ini bukan muncul tiba-tiba. Menurut Ade, ini adalah pengembangan dari kasus dugaan TPPU yang sumber dananya berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI). Rentang waktunya panjang, dari 2019 sampai 2025.
Nah, soal emas yang disita, kondisinya masih belum pasti. Saat ini, laboratorium forensik sedang melakukan penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pastinya. Proses serupa juga dilakukan terhadap bukti-bukti elektronik yang diamankan.
Artikel Terkait
Justin Hubner Tak Tahu Soal Polemik Paspor yang Seret Rekan Setimnasnya
JK Kritik WFH ASN: Khawatirkan Penurunan Produktivitas dan Layanan Publik
Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Angka Kematian Kecelakaan Turun Drastis 31%
Polisi Buru Dua Penjambret Berpengalaman di Jelambar, Aksi Terekam CCTV