Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar dalam Pengembangan Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal

- Kamis, 02 April 2026 | 02:01 WIB
Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar dalam Pengembangan Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal

JAKARTA – Barang bukti baru kembali disita dalam kasus besar pencucian uang yang melibatkan tambang emas ilegal. Kali ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengamankan 6 kilogram emas dan uang tunai yang jumlahnya fantastis: Rp1,4 miliar lebih.

Penggeledahan digelar di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur, semuanya perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas. PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) menjadi sasaran operasi penyidik.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, membeberkan barang bukti yang diamankan cukup banyak. Tak cuma emas dan uang, timnya juga menyita dokumen penting dan perangkat elektronik.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,"

kata Ade pada Rabu (1/4/2026).

Operasi ini bukan muncul tiba-tiba. Menurut Ade, ini adalah pengembangan dari kasus dugaan TPPU yang sumber dananya berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI). Rentang waktunya panjang, dari 2019 sampai 2025.

Nah, soal emas yang disita, kondisinya masih belum pasti. Saat ini, laboratorium forensik sedang melakukan penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pastinya. Proses serupa juga dilakukan terhadap bukti-bukti elektronik yang diamankan.

"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri,"

ujarnya menerangkan.

Lantas, bagaimana ceritanya kasus ini bisa terbongkar? Semua berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis mereka menemukan pola transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas di dalam negeri.

Transaksi itu diduga kuat melibatkan emas haram dari tambang ilegal, yang beroperasi di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat. Yang menarik, beberapa kasus turunannya bahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Angkanya sungguh mencengangkan. Data PPATK mencatat, total transaksi jual-beli emas ilegal dalam periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun. Modusnya? Mereka membeli emas ilegal itu, lalu memprosesnya melalui perusahaan pemurnian sebelum akhirnya diekspor.

Dalam pengembangan kasus yang berjalan cukup lama ini, Bareskrim sebenarnya sudah melakukan penyitaan besar-besaran sebelumnya. Emas dalam bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram dan batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp150 miliar sudah lebih dulu diamankan.

Belum lagi uang tunai senilai Rp7,13 miliar, yang terdiri dari rupiah dan dolar AS. Di sisi lain, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: dua pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW. Perburuan terhadap jaringan ini tampaknya masih akan terus berlanjut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar