Polda Sumsel Musnahkan 200 Kg Ganja dari Ladang 20 Hektare di Empat Lawang

- Rabu, 20 Mei 2026 | 14:20 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 200 Kg Ganja dari Ladang 20 Hektare di Empat Lawang

Sekitar 200 kilogram ganja kering hasil sitaan dari pengungkapan ladang ganja raksasa di Kabupaten Empat Lawang dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dengan cara dibakar. Barang bukti yang dikemas dalam sembilan karung besar itu merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang digelar pada 13 Februari lalu.

Ladang ganja seluas 20 hektare tersebut ditemukan di Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang. Dari lokasi itu, polisi berhasil mengamankan ribuan batang pohon ganja yang kemudian dikeringkan untuk dijadikan barang bukti. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama demi melindungi generasi muda. Menurutnya, ancaman narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghambat cita-cita bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Selatan. Ini adalah perang melawan masa depan bangsa,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Sementara itu, dalam proses penyidikan, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, berinisial RS dan A, sudah berhasil diamankan. Namun, tiga pelaku lain yang masing-masing bernama EA, YA, dan PHR masih dalam status buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Pihak kepolisian menyatakan tidak akan berhenti pada pengungkapan ini. Mereka akan mengombinasikan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan pendekatan intelijen masyarakat guna memburu para pelaku yang masih melarikan diri. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses hukum sekaligus memberikan efek jera bagi jaringan narkoba lainnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar