Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar praktik penipuan daring bermodus love scamming yang beroperasi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan tersebut dan seluruhnya telah dideportasi karena diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di sebuah apartemen di Tangerang pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang diterima pihaknya beberapa waktu sebelumnya.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan keamanan setempat untuk melakukan pengawasan keimigrasian,” ujar Hasanin dalam keterangan tertulis.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bukti percakapan yang mengarah pada praktik penipuan online dengan modus love scamming. Para WNA yang ditangkap berasal dari lima negara, terdiri atas 15 warga negara China, satu warga Taiwan, satu warga Malaysia, satu warga Vietnam, dan satu warga Kamboja.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa sindikat ini sebelumnya diduga beroperasi di Kamboja. “Kami menemukan bukti riwayat perjalanan dalam paspor ke-19 WNA dari negara Kamboja serta bukti percakapan dalam WAG yang mengarah pada praktik penipuan online,” katanya.
Seluruh WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian telah dideportasi ke negara asal masing-masing. Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan kedekatan emosional sebagai alat untuk menjerat korban.
Artikel Terkait
Pentagon Kurangi Jumlah Pasukan Tempur di Eropa, Kembalikan ke Level Sebelum Perang Ukraina
Gubernur Sumbar Dorong Penambang Ilegal di Sijunjung Urus Izin Usai Longsor Tewaskan Sembilan Orang
Kakorlantas: Masalah ODOL Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, Tapi Hambatan Transformasi Logistik Nasional
Polisi Musnahkan 200 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Ladang 20 Hektar di Empat Lawang