Kakorlantas: Masalah ODOL Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, Tapi Hambatan Transformasi Logistik Nasional

- Rabu, 20 Mei 2026 | 16:25 WIB
Kakorlantas: Masalah ODOL Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, Tapi Hambatan Transformasi Logistik Nasional

Penyelesaian persoalan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension dan Overload (ODOL), bukan sekadar soal pelanggaran hukum di jalan raya. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa masalah ini memiliki dampak yang jauh lebih luas, mencakup aspek keselamatan, ekonomi, hingga transformasi logistik nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Irjen Agus, pendekatan terhadap persoalan ODOL tidak bisa dilakukan secara sempit dengan hanya mengedepankan penindakan hukum. Ia menilai, berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan dunia usaha harus turut dipertimbangkan secara matang. “Kami tidak mengedepankan penegakan hukum, karena berkaitan dengan Over Dimension dan Overload adalah bukan hanya aspek penegakan hukum. Di sana ada aspek ekonomi, ada fiskal, ada transformasi yang berkeselamatan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dalam upaya menyelesaikan persoalan ini, Korlantas Polri menyatakan tidak akan bekerja sendiri. Irjen Agus menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Ia berharap dukungan dari semua pihak dapat diwujudkan demi tujuan bersama, yaitu keselamatan di jalan raya. “Korlantas Polri akan berkolaborasi kepada siapapun, termasuk kepada teman-teman Aptrindo. Kami mohon dukungan karena apapun yang kita lakukan ini adalah demi keselamatan. Termasuk juga bagaimana kita bisa menciptakan angkutan transformasi logistik ini yang berkeselamatan dan ramah,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa transformasi logistik nasional merupakan langkah yang mendesak untuk direalisasikan. Hal ini dinilai krusial untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tergolong tinggi di Indonesia. “Kami tidak membongkar efek daripada Over Dimension dan Overload, tetapi sudah saatnya kita harus mewujudkan transformasi yang ramah, transformasi logistik yang berkeselamatan,” jelas Irjen Agus.

Urgensi langkah ini semakin terlihat dari data kecelakaan lalu lintas yang dipaparkan oleh Kakorlantas. Sepanjang tahun 2025, jumlah kecelakaan di Indonesia mencapai angka yang memprihatinkan. “Ini lebih penting, karena saya ingat bahwa tahun 2025, peristiwa kecelakaan itu hampir 152.000 peristiwa. Termasuk juga korban fatalitas, korban meninggal dunia hampir sekitar 25.000,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Irjen Agus mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama mendukung langkah menuju Indonesia yang bebas dari kendaraan ODOL. Ia menyebutkan bahwa berbagai upaya telah berjalan, mulai dari integrasi data, edukasi, hingga penegakan hukum yang terukur. “Mari kita sama-sama merumuskan menuju Indonesia bebas dari Over Dimension dan Overload yang blueprintnya sedang berjalan baik dari hulu ke hilir, dan kami pada prinsipnya akan siap melakukan penegakan hukum. Rangkaian-rangkaian kegiatan integrasi data, upaya-upaya dari Kementerian dan edukasi sudah dilakukan,” pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar