Pramono Anung Lantik 884 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta

- Rabu, 20 Mei 2026 | 17:00 WIB
Pramono Anung Lantik 884 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 884 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi dilantik pada Rabu (20/5/2026) di Balai Kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, memberikan arahan tegas kepada para pejabat yang baru saja menerima amanat baru.

Dalam sambutannya, Pramono menekankan bahwa jabatan yang kini diemban bukanlah sekadar penugasan struktural, melainkan sebuah kepercayaan besar untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab ini harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas.

"Amanah yang Bapak-Ibu emban bukan sekadar penugasan jabatan, melainkan kepercayaan untuk menghadirkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Jakarta," ujar Pramono dalam pidatonya.

Orang nomor satu di Jakarta itu secara khusus meminta para pejabat yang dilantik untuk terus berinovasi. Menurutnya, inovasi menjadi kunci utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, kolaboratif, dan transparan. Ia juga mendorong pembangunan budaya kerja serta etos kerja yang sehat dan kondusif di setiap unit kerja.

"Secara khusus saya berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, kolaboratif dan transparan. Lahirkanlah inovasi, bangun budaya kerja, etos kerja yang sehat dan kondusif," tegasnya.

Di sisi lain, Pramono mengingatkan bahwa layanan publik harus diberikan secara cepat dan nyaman. Ia berharap seluruh pejabat yang baru dilantik mampu menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Pelantikan ini mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari pejabat administrator, pejabat pengawas, ketua kelompok, ketua subkelompok, hingga kepala puskesmas.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar