Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, publik mulai mencari kepastian mengenai status tanggal 29 Mei 2026, terutama apakah hari tersebut termasuk cuti bersama atau tidak. Pertanyaan ini muncul seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk menyusun rencana libur dan kegiatan selama momen hari besar keagamaan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan secara resmi daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen tersebut menjadi acuan utama bagi seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum dalam menentukan jadwal operasional maupun hari libur.
Berdasarkan lampiran keputusan bersama tiga menteri itu, tanggal 29 Mei 2026 tidak tercantum sebagai hari cuti bersama maupun hari libur nasional. Dengan demikian, hari Jumat tersebut berstatus sebagai hari kerja biasa dan tidak termasuk dalam rangkaian libur Idul Adha. Masyarakat yang berencana mengambil waktu istirahat panjang pada periode itu perlu mempertimbangkan opsi lain, seperti mengajukan cuti tahunan.
Pemerintah secara spesifik telah menetapkan dua hari libur untuk peringatan Idul Adha 1447 Hijriah. Hari Rabu, 27 Mei 2026, ditetapkan sebagai libur nasional Idul Adha, sementara Kamis, 28 Mei 2026, merupakan cuti bersama. Kedua tanggal itu berurutan dan menjadi puncak rangkaian libur pada pekan tersebut.
Menariknya, libur Idul Adha tahun ini berdekatan dengan dua hari libur nasional lainnya. Pada Minggu, 31 Mei 2026, pemerintah menetapkan libur nasional dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 BE. Kemudian, Senin, 1 Juni 2026, juga menjadi libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Kombinasi ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang hingga enam hari berturut-turut.
Jika seseorang mengajukan satu hari cuti tahunan pada Jumat, 29 Mei 2026, maka rangkaian libur yang bisa dinikmati dimulai dari Rabu, 27 Mei, hingga Senin, 1 Juni 2026. Rinciannya meliputi libur nasional Idul Adha pada Rabu, cuti bersama pada Kamis, cuti tahunan pada Jumat, libur akhir pekan pada Sabtu, serta libur nasional Waisak dan Hari Lahir Pancasila pada Minggu dan Senin. Skema ini menjadi alternatif bagi mereka yang ingin memaksimalkan waktu istirahat tanpa harus menggunakan banyak jatah cuti tahunan.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat Landa Rumah Padat Penduduk di Jatinegara, Damkar Berjibaku Padamkan Api
Rupiah Menguat 52 Poin ke Rp17.654, Efek Intervensi Agresif BI dan Kenaikan Suku Bunga
DPR Dukung Aturan Ekspor Sumber Daya Alam Prabowo, Ingatkan Risiko Rente Jika Tata Kelola Tak Transparan
Pemprov DKI Usut Dugaan Jual Beli Kartu Transportasi Gratis, Gubernur Minta Tindak Tegas Oknum Terlibat