Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyambangi sejumlah titik penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung pada Selasa (19/5/2026) dan berdialog langsung dengan para pelaku. Dalam pertemuan itu, ia mendorong para penambang untuk segera mengurus izin resmi agar aktivitas mereka dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Lokasi pertama yang dikunjungi Mahyeldi bersama Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah adalah kawasan Batu Gando, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. Di sana, mereka menyaksikan aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan ratusan boks talang di atas ponton di sepanjang aliran sungai.
“Kalau belum punya izin, segera urus izinnya. Pemerintah sudah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kami dorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) supaya aktivitas masyarakat bisa berjalan sesuai aturan,” kata Mahyeldi dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/5/2026).
Mahyeldi menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa. Ia merujuk pada peristiwa longsor di tambang emas ilegal di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Sijunjung, pada Kamis (14/5/2026) yang menewaskan sembilan petambang.
“Kami tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan merusak lingkungan,” ujar Mahyeldi.
Setelah dari Batu Gando, rombongan melanjutkan perjalanan ke lokasi longsor di Sintuk, Nagari Guguk. Mahyeldi juga melayat ke rumah duka salah seorang korban, Madi (24), warga Jorong Koto, Nagari Padang Laweh. Kepada keluarga almarhum, ia menyampaikan belasungkawa dan menekankan pentingnya menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran bersama.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah ingin masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi harus dengan cara yang legal dan aman,” katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah di Padang, Gubernur Mahyeldi mengajak anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI. Ia menilai praktik ilegal ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah merenggut banyak nyawa.
“Hal-hal yang merusak, yang ilegal, yang melanggar hukum, mari kita sepakati bersama untuk kita tindak tegas. Kalau tidak, korban akan terus berjatuhan,” kata Mahyeldi saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Forkopimda Sumbar pada Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan catatan, sebanyak 45 orang tewas akibat longsor di tambang ilegal dalam enam peristiwa berbeda selama periode 2020 hingga 2026. Angka itu belum termasuk kasus yang tidak terlaporkan ke publik. Kecelakaan tambang emas ilegal paling sering terjadi di Kabupaten Solok Selatan, disusul Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok.
Mahyeldi menambahkan, dampak masif PETI tidak bisa dianggap remeh. Kegiatan yang masuk dalam kategori kejahatan lingkungan ini merusak hutan, mencemari sungai, dan meningkatkan risiko banjir bandang atau galodo yang mengancam keselamatan masyarakat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa hasil pemetaan menunjukkan enam daerah rawan PETI, yakni Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat. Aktivitas serupa juga mulai terdeteksi di Sawahlunto. Helmi memperkirakan terdapat 200 hingga 300 titik tambang ilegal di berbagai wilayah di Sumbar. Keberadaan PETI itu juga tampak pada citra satelit yang memperlihatkan bukaan lahan dan kerusakan hutan yang relatif luas, termasuk di sepanjang aliran sungai.
“Bukaan kawasan hutan cukup lebar dan juga terjadi di kawasan sungai,” kata Helmi.
Masifnya tambang emas ilegal di kawasan Geopark Silokek, Sijunjung, juga menjadi perhatian serius. Sebab, lokasi tersebut dalam waktu dekat akan menjalani asesmen untuk pengusulan sebagai Unesco Global Geopark.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, meminta semua pihak terbuka terhadap dugaan keterlibatan oknum maupun pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal. “Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.
FGD tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat penindakan PETI sekaligus mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui skema IPR di WPR. Pada Oktober 2025, Sumatera Barat telah mengajukan 467 blok WPR, dan sebanyak 301 blok di antaranya telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
Sebelumnya, sembilan petambang tewas tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal di Sintuk, Nagari Guguk, Sijunjung, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kejadian, para pekerja tengah menambang menggunakan mesin pompa air Dongfeng dan dulang.
“Tiba-tiba tebing dengan jarak sekitar 30 meter dari titik aktivitas penambangan mengalami longsor besar dan langsung menimbun para pekerja,” kata Kepala Polres Sijunjung, Ajun Komisaris Besar Willian Harbensyah, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Menurut Willian, saat kejadian terdapat 12 pekerja yang beraktivitas. Tiga orang berhasil menyelamatkan diri, sedangkan sembilan lainnya tertimbun tanah dan bebatuan. Berdasarkan catatan Wali Nagari Guguk, kesembilan korban adalah Atan (23), Haris Hendri Saputra (22), Ibrahim Julian (17), Marsel Novendra (22), Widio Almadani (21), Delfi Ardi (41), Madi (24), Acai (43), dan Ditol (40).
Wali Nagari Guguk, Zainal, mengatakan lokasi tambang yang longsor berada di kebun karet di areal perbukitan pada pertemuan tiga sungai, yaitu Batang Sinamar dan Batang Ombilin yang bermuara ke Batang Kuantan. Tanah labil di sekitar lokasi diduga dipengaruhi oleh hujan yang turun dalam beberapa hari sebelumnya.
“Hari-hari sebelumnya, cuaca tidak menentu, sering hujan. Namun, Kamis pagi, sebagian dari petambang itu sudah kami beri informasi, jangan menambang karena cuaca tidak menentu. Tapi mereka tidak mengindahkan peringatan kami,” kata Zainal.
Zainal menyebut tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sekitar dua tahun terakhir dan semakin gencar saat harga emas melambung. Aktivitas PETI itu sulit dihentikan karena menjadi mata pencarian utama masyarakat sekitar. “Mereka tidak bisa dilarang,” ujarnya. Kini tambang emas ilegal tersebut telah ditutup sementara, dan Zainal mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menambang.
Artikel Terkait
Harley-Davidson Terpidana Judi Online Laku Rp901 Juta di Lelang Kejagung
BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tunai Jadi 25 Ribu Dolar AS per Bulan, Berlaku Juni 2026
Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada Resmi Jadi Tuan Rumah Bersama Piala Dunia 2026, Final Digelar di New Jersey
Persebaya Makin Serius Negosiasi Reza Arya, Persaingan Ketat dengan Ernando Ari di Bawah Mistar