Publik Indonesia dikejutkan oleh insiden penyanderaan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan menuju Gaza. Kapal yang membawa para relawan dan jurnalis itu dicegat oleh militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada Senin (18/5), memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan di tanah air.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa kesembilan WNI tersebut saat ini masih ditahan oleh pasukan Israel. Mereka diketahui merupakan bagian dari rombongan Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan logistik dan obat-obatan untuk warga Gaza yang tengah dilanda konflik.
"Betul," ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, saat dikonfirmasi mengenai peristiwa tersebut.
Informasi lebih rinci mengenai identitas para korban disampaikan oleh Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Koordinator Media GPCI, Harfin Naqsyabandy, mengungkapkan bahwa total ada sembilan WNI yang diculik, tersebar di beberapa kapal dalam armada kemanusiaan tersebut. Dua di antaranya, Asad Aras Muhammad dan Hendro Prasetyo, berada di Kapal Kasr-1 Sadabat yang langsung diintersep.
"Update Asad dan Hendro, konfirmasi intersep kapal Kasr-1 Sadabat. Total sembilan WNI diculik Israel," kata Harfin.
Berdasarkan laporan GPCI, kesembilan WNI yang ditahan adalah Herman Budianto Sudarsono dan Ronggo Wirasanu (Kapal Zapyro), Andi Angga Prasadewa (Kapal Josef), Asad Aras Muhammad dan Hendro Prasetyo (Kapal Kasr-1), Bambang Noroyono (Kapal BoraLize), serta Thoudy Badai Rifan Billah, Andre Prasetyo Nugroho, dan Rahendro Herubowo (Kapal Ozgurluk). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari relawan organisasi kemanusiaan hingga jurnalis dari beberapa media nasional.
Penangkapan ini langsung memicu reaksi keras dari publik dan sejumlah organisasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, mengecam tindakan Israel dan mendesak agar seluruh relawan serta jurnalis Indonesia segera dibebaskan tanpa syarat.
Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kemlu menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi para WNI yang ditahan. Langkah-langkah diplomatik tengah ditempuh untuk memastikan perlindungan dan hak-hak mereka terpenuhi sesuai hukum internasional.
Artikel Terkait
Pentagon Kurangi Jumlah Pasukan Tempur di Eropa, Kembalikan ke Level Sebelum Perang Ukraina
Gubernur Sumbar Dorong Penambang Ilegal di Sijunjung Urus Izin Usai Longsor Tewaskan Sembilan Orang
Kakorlantas: Masalah ODOL Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, Tapi Hambatan Transformasi Logistik Nasional
Polisi Musnahkan 200 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Ladang 20 Hektar di Empat Lawang