Kedua tersangka itu berinisial S (39) dan M (18). Saat digeledah, barang bukti yang ditemukan cukup lengkap. Ada tiga paket sabu dalam plastik klip bening, satu bungkus tisu merek Tessa, plus beberapa lembar plastik pembungkus dan lakban coklat. Tak ketinggalan, dua ponsel dan satu motor Honda PCX warna merah juga disita.
Dari interogasi awal, mereka mengaku dapat barang haram itu dari seorang pria berinisial T. "Orang tersebut masih kami dalami dan kejar," imbuh Dendy. Pria berinisial T itu masih jadi buruan polisi.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine mereka, seperti diduga, positif mengandung metamfetamina.
Atas aksinya, S dan M terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan tegas ini diharapkan bisa jadi peringatan bagi pihak lain.
Artikel Terkait
Bayi di Atu Payung Ternyata Sehat, Tim Medis Tempuh 14 Jam Lewat Medan Terjal
Di Stasiun Bawah Tanah yang Sunyi, Zohran Mamdani Angkat Sumpah di Atas Al-Qur’an sebagai Wali Kota New York
Pertengkaran Asmara Picu Tabrakan Beruntun Lima Mobil di Malam Tahun Baru Serpong
Manuver Mendahului di Jalan Tanjungsari Berujung Maut