Kedua tersangka itu berinisial S (39) dan M (18). Saat digeledah, barang bukti yang ditemukan cukup lengkap. Ada tiga paket sabu dalam plastik klip bening, satu bungkus tisu merek Tessa, plus beberapa lembar plastik pembungkus dan lakban coklat. Tak ketinggalan, dua ponsel dan satu motor Honda PCX warna merah juga disita.
Dari interogasi awal, mereka mengaku dapat barang haram itu dari seorang pria berinisial T. "Orang tersebut masih kami dalami dan kejar," imbuh Dendy. Pria berinisial T itu masih jadi buruan polisi.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine mereka, seperti diduga, positif mengandung metamfetamina.
Atas aksinya, S dan M terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan tegas ini diharapkan bisa jadi peringatan bagi pihak lain.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kembali dengan Komitmen Investasi Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea
Megawati Serahkan 126 Sertifikat HKI untuk Lindungi Karya Seni dan Budaya Bali
Ekonom Sarankan Alihkan Subsidi BBM untuk Percepatan Elektrifikasi Hadapi Risiko Geopolitik
Kerangka Manusia Ditemukan di Perkebunan Lereng Muria, Identitas Masih Misterius