Suasana di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu lalu, terasa istimewa. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, secara resmi menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual kepada para penerima. Acara ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan bukti nyata geliat kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Bali, untuk melindungi karya mereka.
Angkanya cukup berbicara. Sepanjang 2025, permohonan KI tercatat mencapai 10.692. Tren positif ini bahkan terus berlanjut.
"Tren ini berlanjut pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) yang telah menembus angka 5.003 permohonan," ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta.
Bagi Menkum, pencapaian ini buah dari sinergi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan tentu saja, masyarakat. Ini sekaligus cermin kepercayaan yang kian tinggi terhadap sistem perlindungan aset intelektual yang ada.
Dia menekankan, urusan kekayaan intelektual ini jauh lebih dalam dari sekadar administrasi. Ini soal kedaulatan ekonomi dan budaya. Supratman berharap setiap kreasi, mulai dari motif tenun nan rumit hingga terobosan teknologi, punya payung hukum yang kuat. Tujuannya jelas: nilai ekonominya harus kembali ke pangkuan masyarakat asalnya.
Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan gelora yang sama menjalar ke seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Bali. Agar mereka tak lagi menunda untuk mendaftarkan karya intelektualnya.
Langkah ini krusial. Bukan cuma untuk menghindari klaim sepihak atau pembajakan yang kerap terjadi. Lebih dari itu, ini adalah fondasi dasar untuk menciptakan kepastian hukum. Dan dengan kepastian itu, nilai jual produk kreatif Indonesia di masa depan bisa terdongkrak signifikan.
Acara tersebut makin berwibawa dengan kehadiran sejumlah tokoh nasional. Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri, hadir langsung, didampingi jajaran pimpinan tinggi lainnya. Kehadiran mereka seperti sinyal kuat bahwa perlindungan KI kini jadi prioritas utama baik untuk menjaga identitas budaya maupun memacu roda ekonomi kreatif.
Rangkaian acaranya sendiri cukup padat. Selain penyerahan 146 sertifikat tadi, dilakukan pula penyerahan sertifikat KI kepada kepala daerah se-Bali. Yang didaftarkan beragam sekali; mulai dari Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan asal Klungkung, Ogoh-Ogoh sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, hingga Jegog Jembrana dan Tari Sekar Jempiring dari Denpasar.
Tak cuma itu, Supratman juga menyempatkan diri meninjau pameran UMKM yang berbasis kekayaan intelektual. Kolaborasi antara Kemenkum, BRIN, dan pemda diharapkan bisa mendorong produk lokal agar lebih percaya diri bersaing di pasar global, tentu dengan identitas hukum yang sudah jelas.
Dalam kesempatan itu, Menkum didampingi sejumlah pejabat terkait. Di antaranya Dirjen KI Kemenkum Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan IG Fajar Sulaeman Taman, serta Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah beserta jajarannya.
Artikel Terkait
Sapi Kurban Lepas di Klaten Dievakuasi Pakai Derek, Warga Sempat Panik
Ketua Komisi X DPR Soroti Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Internasional Denmark
Menlu Sugiono Desak Reformasi PBB agar Tak Kehilangan Relevansi di Tengah Konflik Global dan Krisis Iklim
Perdebatan di Blok M Berujung Maut, WNA Brunei Tewas Usai Dipukul Botol oleh Figur Publik Woodyrman