Hakim Pengadilan Negeri Batam, HS, resmi dipecat. Keputusan tegas ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah menemukan bukti pelanggaran kode etik yang serius: perselingkuhan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Komisi Yudisial, sidang digelar di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis lalu. Prosesnya sendiri berawal dari laporan sang suami yang merasa dikhianati.
Menurut laporan itu, hubungan tidak senonoh antara HS dan seorang anggota ormas berinisial S ternyata sudah berlangsung sejak 2023. Mereka kerap berkomunikasi lewat aplikasi chat dan video call. Yang lebih parah, ada foto yang menunjukkan keduanya tampil bersama dalam sebuah acara resmi pengadilan. Tak cuma itu, mobil milik HS juga tertangkap kamera terparkir di salah satu hotel.
Di sisi lain, upaya peringatan sudah dilakukan tapi sia-sia. Atasannya sendiri konon sudah menerima laporan, namun perilaku HS tak kunjung berubah. Bahkan ketika dipanggil oleh Badan Pengawasan MA, dia ogah datang dengan segudang alasan.
Artikel Terkait
KPK Tangani 439 Perkara Korupsi Sepanjang 2025, Pulihkan Aset Rp 1,53 Triliun
WFA Bikin Puncak Arus Mudik Nataru Geser ke 24 Desember
Kaji Ulang Program Makan Bergizi Gratis, KPK Soroti Potensi Korupsi di Rantai Pengadaan
Kajari Bangka Tengah Tersandung Kasus Korupsi Dana Baznas Rp840 Juta