Hakim Pengadilan Negeri Batam, HS, resmi dipecat. Keputusan tegas ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah menemukan bukti pelanggaran kode etik yang serius: perselingkuhan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Komisi Yudisial, sidang digelar di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis lalu. Prosesnya sendiri berawal dari laporan sang suami yang merasa dikhianati.
Menurut laporan itu, hubungan tidak senonoh antara HS dan seorang anggota ormas berinisial S ternyata sudah berlangsung sejak 2023. Mereka kerap berkomunikasi lewat aplikasi chat dan video call. Yang lebih parah, ada foto yang menunjukkan keduanya tampil bersama dalam sebuah acara resmi pengadilan. Tak cuma itu, mobil milik HS juga tertangkap kamera terparkir di salah satu hotel.
Di sisi lain, upaya peringatan sudah dilakukan tapi sia-sia. Atasannya sendiri konon sudah menerima laporan, namun perilaku HS tak kunjung berubah. Bahkan ketika dipanggil oleh Badan Pengawasan MA, dia ogah datang dengan segudang alasan.
Singkatnya, MKH melihat pelanggaran yang dilakukan HS sudah sangat berat. Maka, sanksi terberat pun dijatuhkan.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.
Majelis yang memutuskan nasib HS ini merupakan usulan MA. Pimpinannya adalah Prim Haryadi, didampingi dua hakim agung lainnya, Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara dari KY, ada empat orang yang duduk di dalamnya: Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
Dengan demikian, berakhir sudah karier HS di dunia peradilan. Sebuah akhir yang memalukan, dimulai dari kisah perselingkuhan yang terbongkar.
Artikel Terkait
KY Prihatin Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Lahan
Sistem Perlindungan Digital Cegah Potensi Kerugian Rp 8 Triliun dalam 6 Bulan
Sekjen DPD RI Tekankan Meritokrasi dalam Pelantikan Lima Pejabat Tinggi
Pemerintah Batam Sambut Positif Roadshow Pendidikan dan Budaya AS