Singkatnya, MKH melihat pelanggaran yang dilakukan HS sudah sangat berat. Maka, sanksi terberat pun dijatuhkan.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.
Majelis yang memutuskan nasib HS ini merupakan usulan MA. Pimpinannya adalah Prim Haryadi, didampingi dua hakim agung lainnya, Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara dari KY, ada empat orang yang duduk di dalamnya: Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
Dengan demikian, berakhir sudah karier HS di dunia peradilan. Sebuah akhir yang memalukan, dimulai dari kisah perselingkuhan yang terbongkar.
Artikel Terkait
Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Setarakan Madrasah dan Sekolah Umum
Banjir 80 Sentimeter Rendam Perumahan di Pamulang, Warga Dievakuasi Tim SAR
Ragunan Catat 36.880 Pengunjung di Hari Kedua Long Weekend Paskah
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sejumlah Kawasan Tangsel