Singkatnya, MKH melihat pelanggaran yang dilakukan HS sudah sangat berat. Maka, sanksi terberat pun dijatuhkan.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.
Majelis yang memutuskan nasib HS ini merupakan usulan MA. Pimpinannya adalah Prim Haryadi, didampingi dua hakim agung lainnya, Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara dari KY, ada empat orang yang duduk di dalamnya: Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
Dengan demikian, berakhir sudah karier HS di dunia peradilan. Sebuah akhir yang memalukan, dimulai dari kisah perselingkuhan yang terbongkar.
Artikel Terkait
KPK Tangani 439 Perkara Korupsi Sepanjang 2025, Pulihkan Aset Rp 1,53 Triliun
WFA Bikin Puncak Arus Mudik Nataru Geser ke 24 Desember
Kaji Ulang Program Makan Bergizi Gratis, KPK Soroti Potensi Korupsi di Rantai Pengadaan
Kajari Bangka Tengah Tersandung Kasus Korupsi Dana Baznas Rp840 Juta