Di Aceh, upaya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) oleh PT Pos Indonesia terus bergulir. Meski medan sulit, bantuan itu tetap diupayakan sampai ke tangan warga yang membutuhkan.
Hendra Sari, Executive Vice President Government and Corporate Business PT Pos Indonesia, menegaskan komitmen perusahaan. Ia menyebut, hak masyarakat harus tetap bisa diambil meski di sejumlah daerah masih ada banjir dan infrastruktur yang rusak.
“Di tengah keterbatasan akibat bencana, kami tetap mengupayakan penyaluran BLTS agar masyarakat yang berhak bisa menerima bantuan tepat waktu,”
ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (20/12/2025).
Perkembangan terbaru hingga 19 Desember lalu cukup menggembirakan. Di Kota Langsa, prosesnya berjalan lancar. Sekitar 8.900 penerima manfaat sudah dilayani tanpa kendala berarti karena kondisi wilayah relatif normal.
Namun begitu, ceritanya berbeda di kabupaten lain. Sebagian wilayah Aceh Timur, misalnya, masih terendam banjir. Listrik dan jaringan komunikasi belum pulih total. Kendati begitu, sejak Selasa (16/12), penyaluran BLTS sudah dimulai lagi, mencakup layanan dari KCP Bayeun hingga Simpang Ulim.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang, pelayanan baru bisa dilakukan di KCP Seruway mulai Rabu (17/12). Untuk titik-titik lain seperti Tualangcut hingga Pulautiga, rencananya baru akan dilanjutkan pada tanggal 20 Desember, seiring membaiknya sinyal komunikasi.
Hendra mengakui, masalah utama di lapangan adalah jaringan seluler yang mati total. Sistem offline yang mereka andalkan pun tak bisa jalan kalau sinyal hilang dan lokasi tak terdeteksi. Ini sempat bikin proses mandek di beberapa tempat.
“Kami terus melakukan penyesuaian teknis dan koordinasi agar penyaluran bisa segera dilanjutkan begitu kondisi memungkinkan,”
Artikel Terkait
Gelombang Mudik Nataru Lebih Awal, Tol Jabodetabek Mulai Sesak
Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Pohuwato, Getaran Terasa hingga Sulteng
Dialog Damai di Tesso Nilo: Warga Rela Pindah, Gajah Kembali Bernapas
Imran Khan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Hadiah Negara