Kajari Baru Tiga Bulan Jabat, Terjaring OTT KPK Rp 804 Juta

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:25 WIB
Kajari Baru Tiga Bulan Jabat, Terjaring OTT KPK Rp 804 Juta

“APN menjabat Kajari HSU mulai Agustus 2025. Tapi dari November sampai Desember tahun yang sama, dia sudah diduga menerima aliran uang mencapai Rp 804 juta,” ujar Asep.

Uang sebesar itu tidak diterima langsung. KPK mengungkap ada dua perantara yang berperan aktif: Asis Budianto (Kasi Intel) dan Taruna Fariadi (Kasi Datun). Melalui Taruna, uang mengalir dari Kepala Dinas Pendidikan (Rp 270 juta) dan seorang Direktur RSUD (Rp 235 juta).

Sementara lewat Asis Budianto, penerimaan diduga berasal dari Kepala Dinas Kesehatan senilai Rp 149,3 juta.

Dan itu belum semuanya. Masih ada lagi penerimaan lain yang sedang ditelusuri KPK, sekitar Rp 450 juta. Diduga, uang ini berasal dari sejumlah pihak lain, termasuk seorang Kadis PU dan Sekretaris Dewan DPRD setempat. Kasus ini masih terus bergulir, dan KPK berjanji menelusuri sampai ke akarnya.


Halaman:

Komentar