PBHI kembali menyuarakan kritiknya. Kali ini, organisasi bantuan hukum itu secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan Komisi Reformasi Polri. Inti masalahnya, menurut mereka, adalah kontribusi komisi yang dianggap minim dalam upaya perbaikan sistemik dan struktural di tubuh Kepolisian.
Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, tak sungkan menyebut langkah pembentukan komisi ini berpotensi jadi sekadar gimmick politik. "Sejak awal, kami sudah memperingatkan soal politisasi. Yang terjadi malah keributan di media sosial, perdebatan soal nama-nama anggota, sementara gagasan dan fungsi utamanya justru tenggelam," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan, reformasi Polri yang sifatnya fundamental semestinya berjalan lewat jalur konstitusional. Artinya, melalui proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, dengan tetap berkonsultasi pada MPR RI.
"Forum reformasi harus mengacu pada mandat UUD 1945, khususnya Pasal 30, yang menempatkan fungsi keamanan dan ketertiban pada institusi Polri," imbuh Julius.
Harapannya, komisi ini bisa menjawab persoalan mendasar di tubuh Polri dengan timeline yang jelas dan tepat sasaran. Mengingat fungsi kepolisian memang bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Namun kenyataannya, menurut Julius, gerak komisi justru lambat dan kontribusinya nyaris tak terlihat.
Yang lebih memprihatinkan, komisi dinilai justru memproduksi komentar yang menyesatkan terkait Putusan MK Nomor 114. Putusan ini membahas penempatan anggota Polri di institusi di luar kepolisian.
Artikel Terkait
Gurun Dubai Kembali Tergenang, Bandara Lumpuh Diterjang Banjir
Warga Belanda Dideportasi Usai Ancam Warga Pakai Airsoft Gun Saat Mabuk
Polres Tangsel Gelar Apel Akbar, Siapkan Operasi Lilin untuk Nataru 2025
Kengerian di Stasiun Taipei: Bom Asap dan Penusukan Tewaskan Empat Jiwa