Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), Dhany Hamiddan Khoir mengaku. Mantan pejabat Direktorat PPK SMA Kemendikbudristek itu dengan santai melontarkan pengakuan menerima uang. Jumlahnya tak sedikit: USD 30 ribu, atau sekitar Rp 500 juta, plus Rp 200 juta lagi. Semua itu terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dia hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dalam kesaksiannya, Dhany mengurai bagaimana uang itu dibagikan.
"Saudara dapat berapa dari uang ini?" tanya jaksa, mengejar.
"Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000," jawab Dhany. "Kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran."
Jaksa kemudian menyelidik lebih dalam, menyinggung nama lain. "Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?"
"Betul," sahut Dhany singkat.
Menurut pengakuannya, uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta itu memang dipakai untuk kebutuhan kantor. Pemberinya adalah Susy Mariana, rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook. Jaksa pun merangkum ulang.
"Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?"
Artikel Terkait
Tiga Kecamatan di Serang Masih Terendam, Ratusan Warga Mengungsi
Yogyakarta Masuki Era Tilang Elektronik dengan ETLE Genggam
Terdakwa Hukuman Mati Kabur Usai Sidang di Lubuk Pakam
Gempa Dangkal 3,9 SR Guncang Bener Meriah, Gerabah Pecah hingga Pintu Berderik