"Benar," kata Dhany.
"Sudah Saudara kembalikan?" tanya jaksa lagi.
"Sudah dikembalikan," jawabnya.
Namun begitu, Dhany punya penjelasan lain soal penggunaan dana itu. Dia bilang uang tersebut dipakai membeli 16 unit laptop untuk staf di Kemendikbudristek. Harganya, masing-masing Rp 6 juta.
"Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?" tanya jaksa memastikan.
Dhany pun meminta izin untuk klarifikasi. "Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak," ujarnya, merujuk pada kebutuhan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi kala itu.
Kasus ini sendiri sungguh besar. Nadiem Makarim didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook saat masih menjabat. Proyek yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun itu kini memasuki tahap krusial.
Meski tim hukum Nadiem telah mengajukan eksepsi, hakim menolaknya. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, membuka babak baru yang kemungkinan akan panjang dan berliku.
Artikel Terkait
Conte: Posisi Kedua Napoli di Tengah Krisis adalah Pencapaian Luar Biasa
Remaja Cianjur Diamankan Saat Takbiran Keliling Bawa Miras Oplosan
Lapas dan Rutan di Jakarta Buka Kunjungan Keluarga Saat Lebaran
Arus Mudik Lebaran 2026 Pecahkan Rekor, 270 Ribu Kendaraan di Jalan Tol