Menteri Hukum Tegaskan: Kritik Boleh, Stiker Tidak Senonoh untuk Presiden Masih Bisa Kena Pasal

- Senin, 05 Januari 2026 | 19:24 WIB
Menteri Hukum Tegaskan: Kritik Boleh, Stiker Tidak Senonoh untuk Presiden Masih Bisa Kena Pasal

Soal pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP belakangan ramai diperbincangkan. Pemicunya sederhana: maraknya meme dan stiker bergambar pemimpin negara yang beredar di grup-grup percakapan. Pemerintah pun merasa perlu memberi penjelasan.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, saling kirim stiker sebenarnya sah-sah saja. Asal tujuannya untuk mengkritik, bukan menampilkan gambar-gambar yang dianggap tidak senonoh atau melanggar kesusilaan.

Ucap Supratman di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin lalu.

Politikus Gerindra ini berusaha menenangkan. Meski aturannya jelas tercantum dalam KUHP yang baru, hal itu sama sekali tidak berarti pemerintah jadi anti kritik. “Sampai hari ini pun juga pemerintah sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, enggak pernah ada,” tegasnya.

Namun begitu, ada garis yang menurutnya tidak boleh dilangkahi.


Halaman:

Komentar