Menteri Hukum Tegaskan: Kritik Boleh, Stiker Tidak Senonoh untuk Presiden Masih Bisa Kena Pasal

- Senin, 05 Januari 2026 | 19:24 WIB
Menteri Hukum Tegaskan: Kritik Boleh, Stiker Tidak Senonoh untuk Presiden Masih Bisa Kena Pasal

sambung Supratman.

Intinya, ia percaya masyarakat sudah punya nalar dan pemahaman etika yang cukup baik dalam berkomunikasi. Mereka bisa membedakan mana yang masih dalam koridor kritik yang sehat, dan mana yang sudah kelewat batas.

lanjutnya menutup penjelasan.

Pesan yang disampaikan jelas: kritik dipersilakan, tapi penghinaan dalam bentuk visual yang tidak pantas, itu lain cerita. Aturan ada, tapi penerapannya diklaim akan bijak dengan mempertimbangkan konteks dan niatnya.


Halaman:

Komentar