Rp 6,6 Triliun Menggunung di Kejagung, Hasil Tebusan Lahan Sawit Ilegal

- Rabu, 24 Desember 2025 | 15:24 WIB
Rp 6,6 Triliun Menggunung di Kejagung, Hasil Tebusan Lahan Sawit Ilegal

Rabu siang (24/12) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, suasana terasa berbeda. Tumpukan uang tunai senilai Rp 6,6 triliun berjejer rapi di ruang utama. Itu adalah uang rampasan negara, hasil dari penertiban kawasan hutan, yang siap diserahkan secara resmi. Presiden Prabowo Subianto pun hadir untuk menyaksikan momen penting ini.

Prabowo tiba sekitar pukul tiga kurang lima menit. Ia tampak mengenakan setelan safari warna cokelat. Begitu masuk, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa langsung menyambutnya. Rupanya, perhatian sang Presiden langsung tertuju pada tumpukan uang tersebut. Ia mendekat, mengamati, dan sempat berbincang singkat dengan Jaksa Agung dan Menhan.

Acara ini memang dihadiri banyak pejabat tinggi. Selain yang sudah disebut, hadir pula Menhut Raja Juli Antoni, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. Mereka semua menyaksikan penyerahan simbolis uang sejumlah fantastis itu kepada negara, yang nantinya akan dikelola Kementerian Keuangan.

Lalu, dari mana asal uang sebanyak itu? Semua bermula dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Sejak dibentuk, satgas ini sudah berhasil menertibkan lahan sawit ilegal seluas 3,4 juta hektare yang ternyata berada di dalam kawasan hutan. Angka yang sungguh luar biasa.

Dari luasan itu, proses penyerahan lahan sudah berjalan. Sekitar 1,5 juta hektare diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Lalu, 81.793 hektare dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sisanya, yang mencapai 1,8 juta hektare, masih dalam tahap verifikasi dan penyelesaian administrasi. Prosesnya memang tak instan.

Nah, selain penertiban lahan, Satgas PKH juga punya tugas lain: menagih denda administratif. Ini penting untuk memberikan efek jera. Langkah ini diambil agar para pelanggar pemanfaatan kawasan hutan bisa ditindak tegas, sesuai amanat revisi PP Nomor 24 Tahun 2021.

Untuk menghitung dendanya, Satgas PKH punya formula khusus. Misalnya untuk perkebunan sawit, rumusnya adalah luas lahan yang melanggar (dalam hektare) dikalikan lama pelanggaran (dikurangi estimasi 5 tahun usia tidak produktif), lalu dikalikan tarif denda Rp 25 juta per hektare per tahun.

Kalau untuk usaha pertambangan, ceritanya jadi lain lagi. Tarifnya berbeda-beda, menyesuaikan jenis komoditasnya. Saat ini, misalnya, sedang diwacanakan tarif tunggal. Untuk batu bara, tarifnya sekitar Rp 353,9 juta per hektare per tahun. Sementara untuk nikel, nilainya jauh lebih tinggi, mencapai sekitar Rp 6,5 miliar per hektare per tahun.

Intinya, kerja Satgas PKH ini tidak main-main. Penyerahan uang Rp 6,6 triliun itu bukan sekadar seremoni, tapi bukti nyata upaya penegakan hukum di sektor kehutanan. Tujuannya jelas: mengembalikan aset negara dan memberi sinyal bahwa pelanggaran akan dibayar mahal.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar