Suasana sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, mendadak berubah ricuh. Syalihin GP, atau yang akrab disapa Lihin, berhasil melarikan diri. Terdakwa berusia 40 tahun itu kabur begitu saja usai menjalani persidangan. Sampai saat ini, pihak Kejaksaan masih memburunya.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyebut pencarian sudah digelar.
"Kami libatkan masyarakat dan Polri. Kami juga mengimbau agar terdakwa menyerahkan diri," ujar Rizaldi di Medan, Senin (2/2/2026).
Menurut penjelasannya, pelarian terjadi saat Lihin masih menjalani sidang tuntutan. Dan tuntutannya berat: hukuman mati.
Artikel Terkait
Ciujung Meluap, Tol Jakarta-Merak Lumpuh Akibat Banjir 10 Kilometer
Hilal Ramadan 2026 Diprediksi Baru Terlihat 18 Februari
PPATK Kebanjiran 43 Juta Laporan Transaksi Sepanjang 2025
Pensiunan ASN Minta Maaf Usai Tindakan Kekerasan pada Kucing Viral