Suasana sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, mendadak berubah ricuh. Syalihin GP, atau yang akrab disapa Lihin, berhasil melarikan diri. Terdakwa berusia 40 tahun itu kabur begitu saja usai menjalani persidangan. Sampai saat ini, pihak Kejaksaan masih memburunya.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyebut pencarian sudah digelar.
"Kami libatkan masyarakat dan Polri. Kami juga mengimbau agar terdakwa menyerahkan diri," ujar Rizaldi di Medan, Senin (2/2/2026).
Menurut penjelasannya, pelarian terjadi saat Lihin masih menjalani sidang tuntutan. Dan tuntutannya berat: hukuman mati.
"Iya, kemarin masih sidang tuntutan, dengan tuntutan hukuman mati," tambahnya.
Di sisi lain, Rizaldi mengaku pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan ada kelalaian petugas. Mereka tengah meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan internal terkait insiden ini.
"Tahanan seperti itu, kalau kita sedikit lengah, ya pasti berusaha kabur. Itu yang mau kami lihat, ada kelalaian atau tidak. Pemeriksaan internal sudah jalan," imbuhnya.
Kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung sejak Selasa, 27 Januari lalu. Syalihin, seorang warga Aceh, kabur setelah menjalani agenda replik di persidangannya. Pria ini terlibat kasus peredaran ganja yang tidak main-main: 214 kilogram.
Artikel Terkait
Serangan Rusia Tewaskan 21 Warga Sipil di Ukraina Beberapa Jam Sebelum Gencatan Senjata yang Diusulkan Kyiv Mulai Berlaku
Menko AHY Tinjau Transformasi Kawasan Kumuh Pesisir Tangerang Jadi Permukiman Produktif dan Destinasi Wisata Ekologis
Hakim Militer Kecam Aksi Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Amatir dan Memalukan
KPK Periksa Empat Kepala Dinas Cilacap sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif