Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi menyatakan bahwa dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) dan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) milik Presiden Joko Widodo tidak dapat ditemukan dalam arsip akademik universitas. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Komisi Informasi Pusat yang membahas sengketa informasi publik terkait dokumen akademik Presiden Jokowi.
Dalam persidangan yang digelar di Jakarta, perwakilan UGM menjelaskan bahwa pihak kampus telah melakukan pencarian menyeluruh hingga ke tingkat fakultas namun tetap tidak berhasil menemukan kedua dokumen tersebut. Pencarian mencakup arsip di Fakultas Kehutanan tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi.
Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, secara khusus mempertanyakan kelengkapan dokumen akademik yang meliputi ijazah, transkrip nilai, KRS, KHS, dan laporan KKN. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa meskipun Kartu Hasil Studi (KHS) tersedia, dokumen KRS dan laporan KKN tidak ditemukan dalam arsip universitas.
Perwakilan UGM dalam jawabannya menyatakan bahwa untuk dokumen KRS, pencarian telah dilakukan secara maksimal namun tidak membuahkan hasil. Sementara untuk laporan KKN, meskipun dokumen laporannya tidak ditemukan, nilai dari pembimbing KKN tercatat dalam sistem akademik.
Sidang sengketa informasi publik ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk koalisi masyarakat sipil dan perwakilan institusi pemerintah terkait. Proses persidangan berfokus pada verifikasi kelengkapan dokumen akademik presiden sesuai dengan permintaan informasi publik.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Tangkap Karyawan dan Sita Delapan Butir Ekstasi
Jay Idzes Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia pada FIFA Matchday Juni 2026 Akibat Cedera Otot Kambuh
Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Cirebon, BMKG: Tak Berpotensi Kerusakan
560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hingga Enam Bulan di Hari Lanjut Usia Nasional 2026