Penyelidikan soal tabung gas whip pink yang ditemukan di apartemen mendiang Lula Lahfah masih berlanjut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, asal-usul dinitrous oxide (N2O) itu masih diselidiki. "Sampai saat ini penyidik masih mendalami asal-usul whip pink," ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan, barang sejenis itu kebanyakan beredar di dunia maya. "Yang diketahui diperjualbelikan secara online. Kebanyakan secara online ya sejauh ini," katanya.
Meski begitu, status hukumnya belum masuk golongan narkotika. Penjelasan dari Puslabfor menyebutkan, gas nitrogen oksida dalam whip pink belum tercantum dalam daftar narkotika. Tapi, jangan salah. Penyalahgunaannya bisa berakibat fatal.
"Apabila disalahgunakan dapat membahayakan," tegas Budi.
Risiko kesehatannya pun tidak main-main. Merujuk keterangan Kemenkes, penyalahgunaan N2O bisa memicu hipoksia, gangguan saraf, sampai masalah metabolisme. Defisiensi vitamin B12 juga mengintai. Bahkan, nyawa bisa taruhannya.
Di sisi lain, upaya penertiban tengah digodok. Bareskrim Polri disebut sedang berkomunikasi intens dengan Kemenkes dan BPOM. Tujuannya, merumuskan langkah hukum yang tepat untuk mengatur produksi dan peredaran gas ini. Penerapan UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 diharapkan bisa lebih efektif. Bahkan, wacana untuk memasukkannya ke dalam lampiran UU Narkotika pun sedang digodok.
Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat. "Kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia," tegasnya di Polres Jaksel, Jumat (30/1). Menurutnya, risiko terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa terlalu besar untuk diabaikan.
Artikel Terkait
Pramono Anung Usulkan Flyover 2 Kilometer untuk Atasi Banjir dan Macet di Daan Mogot
Tiga Kecamatan di Serang Masih Terendam, Ratusan Warga Mengungsi
Yogyakarta Masuki Era Tilang Elektronik dengan ETLE Genggam
Terdakwa Hukuman Mati Kabur Usai Sidang di Lubuk Pakam