Penyelidikan soal tabung gas whip pink yang ditemukan di apartemen mendiang Lula Lahfah masih berlanjut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, asal-usul dinitrous oxide (N2O) itu masih diselidiki. "Sampai saat ini penyidik masih mendalami asal-usul whip pink," ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan, barang sejenis itu kebanyakan beredar di dunia maya. "Yang diketahui diperjualbelikan secara online. Kebanyakan secara online ya sejauh ini," katanya.
Meski begitu, status hukumnya belum masuk golongan narkotika. Penjelasan dari Puslabfor menyebutkan, gas nitrogen oksida dalam whip pink belum tercantum dalam daftar narkotika. Tapi, jangan salah. Penyalahgunaannya bisa berakibat fatal.
"Apabila disalahgunakan dapat membahayakan," tegas Budi.
Risiko kesehatannya pun tidak main-main. Merujuk keterangan Kemenkes, penyalahgunaan N2O bisa memicu hipoksia, gangguan saraf, sampai masalah metabolisme. Defisiensi vitamin B12 juga mengintai. Bahkan, nyawa bisa taruhannya.
Di sisi lain, upaya penertiban tengah digodok. Bareskrim Polri disebut sedang berkomunikasi intens dengan Kemenkes dan BPOM. Tujuannya, merumuskan langkah hukum yang tepat untuk mengatur produksi dan peredaran gas ini. Penerapan UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 diharapkan bisa lebih efektif. Bahkan, wacana untuk memasukkannya ke dalam lampiran UU Narkotika pun sedang digodok.
Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat. "Kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia," tegasnya di Polres Jaksel, Jumat (30/1). Menurutnya, risiko terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa terlalu besar untuk diabaikan.
Penyelidikan Dihentikan, Ini Alasannya
Lula Lahfah ditemukan meninggal di apartemennya pada Jumat (23/1) malam lalu. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, polisi memutuskan menghentikan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan alasannya. Tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum pada tubuh almarhumah. Semua bukti dan saksi telah diperiksa.
"Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," jelas Iskandarsyah dalam konferensi pers.
Dia menegaskan kembali, "Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum."
Kesimpulannya, kata dia, tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Maka, penyelidikan pun dihentikan. "Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ratusan Pelajar Jawa Barat Belajar Sistem Pemerintahan dan Bertemu Presiden Prabowo di Program Istana untuk Anak Sekolah
Trump Konfirmasi Hancurkan Tujuh Kapal Iran di Selat Hormuz, Klaim Tak Langgar Gencatan Senjata
Saka Bawa Arsenal Balikkan Agregat atas Atletico Madrid di Babak Pertama
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Surabaya, Rabu 6 Mei 2026: Subuh Pukul 04.14 WIB, Magrib 17.24 WIB