"Perlu dipahami benar," kata Julius menjelaskan, "Putusan MK itu menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagai inkonstitusional. Pertimbangan hakim juga merujuk pada Pasal 13 dan 18 UU ASN. Lalu, apa maknanya?"
PBHI mendesak Presiden agar memerintahkan komisi berpegang pada UUD 1945, terutama Pasal 30. Di sana, perlu ada pengaturan konkret tentang fungsi Polri dan keterkaitannya dengan kementerian atau lembaga negara lain. Tentu dengan mempertimbangkan kapasitas anggota Polri itu sendiri.
Julius lalu merinci soal putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan itu tidak secara gamblang menafsirkan institusi atau jabatan apa saja yang terkait fungsi Polri. Putusan lebih banyak merujuk pada lingkup jabatan dalam UU ASN dan mekanisme teknisnya yang sudah diatur PP No. 11 Tahun 2017.
"Singkatnya," tuturnya, "anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar kepolisian, pada institusi yang terkait fungsinya, tanpa harus pensiun dulu. Syaratnya, perlu persetujuan Menteri PANRB terkait kepangkatan."
Masalahnya, tak ada tafsir rinci tentang institusi 'di luar Kepolisian' yang dimaksud. Inilah yang menurut PBHI justru membuat kerja Komisi Reformasi Polri jadi tidak fokus dan jauh dari sasaran awal.
Artikel Terkait
Gurun Dubai Kembali Tergenang, Bandara Lumpuh Diterjang Banjir
Warga Belanda Dideportasi Usai Ancam Warga Pakai Airsoft Gun Saat Mabuk
Polres Tangsel Gelar Apel Akbar, Siapkan Operasi Lilin untuk Nataru 2025
Kengerian di Stasiun Taipei: Bom Asap dan Penusukan Tewaskan Empat Jiwa