Komisaris dan IT Jadi Tersangka, Data Nasabah Finance Dijual Lewat Aplikasi Mata Elang

- Jumat, 19 Desember 2025 | 16:25 WIB
Komisaris dan IT Jadi Tersangka, Data Nasabah Finance Dijual Lewat Aplikasi Mata Elang

Polisi Gresik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran data nasabah yang heboh itu. Mereka adalah FE, sang komisaris, dan JK, yang bertanggung jawab di bagian teknologi informasinya.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengonfirmasi hal ini pada Jumat lalu.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua orang. FE komisaris dan JK (tenaga) IT-nya," ujar Arya.

Menurut penyelidikan, FE yang sehari-hari berprofesi sebagai debt collector ini mendapatkan data-data sensitif nasabah dari sejumlah perusahaan finance. Tujuannya awalnya untuk penagihan utang. Namun, jalan ceritanya berbelok. Data berharga itu malah dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang jauh dari kata legal.

Di sisi lain, JK, si ahli IT, disebutkan membuat sebuah aplikasi khusus. Aplikasi bernama "Mata Elang" atau "Matel" itulah yang kemudian menjadi sarana penyebaran.

"Data para nasabah itu dimasukkan ke dalam aplikasi yang dibuat oleh (tenaga) IT-nya (JK). Kemudian disebarkan kepada para pelanggan yang berlangganan," jelas Arya lagi.

Ini yang berbahaya. Aplikasi itu ternyata bisa diakses siapa saja yang mau berlangganan, bukan cuma debt collector resmi. Imbasnya, data pribadi ribuan orang bisa berpindah tangan ke oknum yang tidak bertanggung jawab.

Arya menegaskan, situasi seperti ini membuka peluang lebar untuk aksi kriminalitas. Bayangkan saja, informasi detail debitur tersebar bebas.

"Jadi data nasabah ini bisa tersebar ke semua orang, sehingga tak hanya debt collector resmi yang bisa melihat data nasabah, tapi semua orang bisa melihatnya," pungkasnya.

Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam soal keamanan data pribadi di era digital. Bagaimana data yang seharusnya dilindungi justru diperjualbelikan dengan mudah, hanya lewat sebuah aplikasi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar