Polisi Gresik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran data nasabah yang heboh itu. Mereka adalah FE, sang komisaris, dan JK, yang bertanggung jawab di bagian teknologi informasinya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengonfirmasi hal ini pada Jumat lalu.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua orang. FE komisaris dan JK (tenaga) IT-nya," ujar Arya.
Menurut penyelidikan, FE yang sehari-hari berprofesi sebagai debt collector ini mendapatkan data-data sensitif nasabah dari sejumlah perusahaan finance. Tujuannya awalnya untuk penagihan utang. Namun, jalan ceritanya berbelok. Data berharga itu malah dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang jauh dari kata legal.
Di sisi lain, JK, si ahli IT, disebutkan membuat sebuah aplikasi khusus. Aplikasi bernama "Mata Elang" atau "Matel" itulah yang kemudian menjadi sarana penyebaran.
Artikel Terkait
Kejagung Tak Intervensi OTT KPK: Momentum untuk Benah-Benah
Macet Parah Landa Tol Jakarta-Tangerang, Polisi Terapkan Buka Tutup di Tomang
Rp 268 Miliar Bantuan Presiden Prabowo Telah Tersalur ke Daerah Rawan Bencana Sumatera
Megawati Usul Kentongan Jadi Alarm Bencana, Tiru Sistem Peringatan Jepang