Polisi Gresik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran data nasabah yang heboh itu. Mereka adalah FE, sang komisaris, dan JK, yang bertanggung jawab di bagian teknologi informasinya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengonfirmasi hal ini pada Jumat lalu.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua orang. FE komisaris dan JK (tenaga) IT-nya," ujar Arya.
Menurut penyelidikan, FE yang sehari-hari berprofesi sebagai debt collector ini mendapatkan data-data sensitif nasabah dari sejumlah perusahaan finance. Tujuannya awalnya untuk penagihan utang. Namun, jalan ceritanya berbelok. Data berharga itu malah dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang jauh dari kata legal.
Di sisi lain, JK, si ahli IT, disebutkan membuat sebuah aplikasi khusus. Aplikasi bernama "Mata Elang" atau "Matel" itulah yang kemudian menjadi sarana penyebaran.
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Periksa Kesehatan Sopir Jelang Arus Mudik Nataru
Megawati Cerita Detik-Detik Evakuasi Korban Tsunami Aceh yang Masih Bernyawa di Atas Pohon
Puncak Siap Hadapi Malam Tahun Baru dengan Car Free Night dan 3.300 Personel
Jaksa Agung Dukung OTT KPK, Janji Bersihkan Institusi dari Oknum Nakal