Komisi Kejaksaan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pembersihan internal. Desakan ini muncul setelah sejumlah oknum jaksa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di berbagai daerah. Menurut Komjak, sanksi untuk mereka tak boleh berhenti hanya pada ranah etik. Proses hukum pidana mutlak diperlukan.
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menyampaikan hal itu kepada awak media pada Jumat (19/12/2025).
"Kita dorong agar ada sanksi pidana dan kita akan mengawalnya. Kalau cuma sanksi etik, ya efek jera-nya nggak akan terasa," ujarnya.
"Bisa-bisa malah muncul anggapan, 'ah, paling cuma ditegur doang'. Itu harus ada sanksi pidana. Apalagi ini kan sudah OTT, tindak pidana-nya jelas dan terbukti."
Pujiyono meyakini, proses hukum yang tegas akan memberikan efek jera yang nyata. Di sisi lain, kasus ini juga harus jadi pelajaran berharga bagi seluruh insan Adhyaksa agar tak mengulangi perbuatan serupa.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan menjadi kunci. Komjak berharap kasus-kasus ini ditangani secara paralel: melalui proses etik dan proses hukum. Untuk memastikan itu, koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jammwas) akan segera dilakukan.
Artikel Terkait
Anggota Kongres Demokrat Desak Pemakzulan Trump Atas Ancaman Militer ke Iran
Balita Terseret Arus Banjir di Ponorogo, Diselamatkan Warga Setelah Terseret 100 Meter
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Lebanon Berlanjut, Tawarkan Negosiasi Damai
Dosen Universitas Budi Luhur Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi