Komisi Kejaksaan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pembersihan internal. Desakan ini muncul setelah sejumlah oknum jaksa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di berbagai daerah. Menurut Komjak, sanksi untuk mereka tak boleh berhenti hanya pada ranah etik. Proses hukum pidana mutlak diperlukan.
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menyampaikan hal itu kepada awak media pada Jumat (19/12/2025).
"Kita dorong agar ada sanksi pidana dan kita akan mengawalnya. Kalau cuma sanksi etik, ya efek jera-nya nggak akan terasa," ujarnya.
"Bisa-bisa malah muncul anggapan, 'ah, paling cuma ditegur doang'. Itu harus ada sanksi pidana. Apalagi ini kan sudah OTT, tindak pidana-nya jelas dan terbukti."
Pujiyono meyakini, proses hukum yang tegas akan memberikan efek jera yang nyata. Di sisi lain, kasus ini juga harus jadi pelajaran berharga bagi seluruh insan Adhyaksa agar tak mengulangi perbuatan serupa.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan menjadi kunci. Komjak berharap kasus-kasus ini ditangani secara paralel: melalui proses etik dan proses hukum. Untuk memastikan itu, koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jammwas) akan segera dilakukan.
Artikel Terkait
Tol Serang-Panimbang Gencar Gelontorkan Diskon Liburan Nataru di Banten
KSAD Maruli Simanjuntak Ungkap Tantangan Perbaikan Jembatan Pascabencana di Sumatera
Komisaris dan IT Jadi Tersangka, Data Nasabah Finance Dijual Lewat Aplikasi Mata Elang
Trump Hentikan Lotre Green Card, Tuding Program Picu Aksi Kekerasan Kampus