Komisi Kejaksaan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pembersihan internal. Desakan ini muncul setelah sejumlah oknum jaksa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di berbagai daerah. Menurut Komjak, sanksi untuk mereka tak boleh berhenti hanya pada ranah etik. Proses hukum pidana mutlak diperlukan.
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menyampaikan hal itu kepada awak media pada Jumat (19/12/2025).
"Kita dorong agar ada sanksi pidana dan kita akan mengawalnya. Kalau cuma sanksi etik, ya efek jera-nya nggak akan terasa," ujarnya.
"Bisa-bisa malah muncul anggapan, 'ah, paling cuma ditegur doang'. Itu harus ada sanksi pidana. Apalagi ini kan sudah OTT, tindak pidana-nya jelas dan terbukti."
Pujiyono meyakini, proses hukum yang tegas akan memberikan efek jera yang nyata. Di sisi lain, kasus ini juga harus jadi pelajaran berharga bagi seluruh insan Adhyaksa agar tak mengulangi perbuatan serupa.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan menjadi kunci. Komjak berharap kasus-kasus ini ditangani secara paralel: melalui proses etik dan proses hukum. Untuk memastikan itu, koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jammwas) akan segera dilakukan.
Artikel Terkait
Tim SAR Evakuasi 7 Korban Longsor Pasirlangu, Total Korban Tembus 83 Jiwa
Balas Dendam Berdarah Sopir Angkot di Koja Berujung Penangkapan
Kebakaran Apartemen Mewah di PIK Berhasil Dikendalikan dalam 20 Menit
Keputusan Pulang yang Berujung Duka di Oleksievo-Druzhkivka