Isa Zega akhirnya divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam kasus penghinaan terhadap Shandy Purnamasari, bos MS Glow.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Isa Zega dipenjara selama lima tahun.
Vonis penjara untuk Isa Zega dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur hari ini, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan Isa Zega bersalah dalam tuduhan penghinaan terhadap istri Gilang Widya Permana.
Bukti-bukti elektronik berupa video dan chat media sosial membuktikan artis yang juga transgender itu melakukan penghinaan, ancaman, dan juga fitnah.
Shandy Purnamasari. (Instagram/shandypurnamasari)
"Terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi palsu, mengancam, dan merusak reputasi korban. Perbuatannya tidak bisa dimaafkan," kata hakim.
Menariknya, usai Isa Zega divonis penjara 3,5 tahun sejumlah pengunjung pun berteriak puas.
Hingga berita ini diunggah, Shandy Purnamasari belum memberikan pernyataan atas vonis yang diterima Isa Zega.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan tuntutan penjara kepada selebgram Isa Zega dalam kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap bos skincare MS Glow, Shandy Purnamasari.
Berdasarkan tuntutan JPU, mantan manajer artis tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 10 juta. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Rekaman detik-detik JPU membacakan tuntutannya pun beredar di media sosial. Salah satu akun yang membagikannya adalah @tante.rempong.official.
Artikel Terkait
5 Cara Jitu Lindungi Dompet Digital Saat Main Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Sindir: Kalau Mau, Bangun Sendiri Saja!
Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda