Rehabilitasi Guru ASN di Luwu Utara: Kemendagri Percepat Proses Berdasarkan Keppres 33/2025

- Jumat, 14 November 2025 | 21:36 WIB
Rehabilitasi Guru ASN di Luwu Utara: Kemendagri Percepat Proses Berdasarkan Keppres 33/2025

Kemendagri Percepat Rehabilitasi Guru ASN di Luwu Utara Berdasarkan Keppres 33/2025

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) segera menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah menginstruksikan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuan utama dari koordinasi ini adalah memastikan percepatan proses administrasi, termasuk pembatalan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

Sebagai langkah konkret, Itjen Kemendagri telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi via Zoom meeting yang melibatkan perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Pemerintah Provinsi Sulsel. Pertemuan ini digelar di Jakarta pada Jumat, 14 November 2025.

Melalui rapat ini, Itjen Kemendagri memastikan adanya percepatan dalam beberapa hal krusial. Pertama, pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Rasnal dan Abdul Muis. Kedua, proses pengaktifan kembali keduanya sebagai PNS. Poin penting lainnya yang dibahas adalah pemastian pembayaran seluruh hak keuangan yang harus diterima oleh kedua guru tersebut setelah keputusan gubernur dibatalkan.

Dengan diterbitkannya Keppres ini, negara secara resmi memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik Rasnal dan Abdul Muis sepenuhnya. Sebelumnya, kedua guru ini mengalami pemberhentian tidak dengan hormat usai menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi yang didasarkan pada Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar