Tiga senator AS dari kubu Demokrat mendesak Donald Trump segera mengembalikan uang tarif. Jumlahnya fantastis: 175 miliar dolar AS, atau kalau dirupiahkan, nyaris menyentuh angka Rp 2.900 triliun.
Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Baru-baru ini, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Trump ternyata melanggar konstitusi. Putusan itu sekaligus membatalkan kebijakan tersebut. Menurut sejumlah saksi, suasana di Capitol Hill langsung memanas.
Nah, yang paling vokal menekan Trump adalah Senator Ron Wyden (Oregon), Ed Markey (Massachusetts), dan Jeanne Shaheen (New Hampshire). Mereka tak cuma berteriak. Rencananya, mereka akan mengajukan rancangan undang-undang khusus.
Isi RUU itu cukup tegas. Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS diwajibkan mengembalikan dana penuh dalam waktu 180 hari. Tak cuma pokoknya, bunga dari dana itu juga harus dibayar. Yang menarik, pengembalian akan diprioritaskan untuk usaha kecil. Sementara importir dan perusahaan besar didorong untuk meneruskan pengembalian dana itu ke konsumen akhir.
Wyden, dengan nada keras, menyalahkan kebijakan Trump.
Artikel Terkait
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke US$100 Tak Perlebar Defisit APBN
Seratus Personel Gabungan Basmi Ikan Sapu-sapu di Kali Cideng
Sekretaris Kabinet Konfirmasi Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam Operasi Tangkap Tangan