Menurut keterangan Randi, aplikasi itulah yang jadi sarana utama untuk mengedarkan narkotika. Namun begitu, ada satu hal yang membuat penyelidikan mandek. Saat pemeriksaan berlangsung dan ponsel para tersangka dicek, aplikasi Zangi itu sudah raib. “Pas saya buka, udah terhapus semuanya,” ujarnya.
Para terdakwa yang disidang hari itu adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan tentu saja Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Mereka duduk berjejer, menghadapi serangkaian pertanyaan.
Jaksa terus mendalami fungsi aplikasi tersebut. “Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual atau untuk komunikasi ke si Andre?”
“Untuk mengedarkan,” tegas Randi.
“Mengedarkan juga di situ?” tanya jaksa memastikan.
“Siap,” jawab Randi mantap.
Narasi yang terbangun jelas: dari balik jeruji, jaringan ini tetap aktif. Mereka bergerak dengan teknologi, meski akhirnya jejak digital itu berhasil mereka hapus lebih dulu.
Artikel Terkait
1.224 Personel Gabungan Siaga Amankan Nataru di Tangsel
SBY Terima Gelar Super Alumni IPB, Ungkap Disertasi Jadi Cikal Bakal Visi Kepresidenan
Narkoba Senilai Rp 209 Miliar Hangus Jadi Abu di Cilegon
Bau Busuk di Halaman Kontrakan Berujung Penemuan Jasad Bayi