Menurut keterangan Randi, aplikasi itulah yang jadi sarana utama untuk mengedarkan narkotika. Namun begitu, ada satu hal yang membuat penyelidikan mandek. Saat pemeriksaan berlangsung dan ponsel para tersangka dicek, aplikasi Zangi itu sudah raib. “Pas saya buka, udah terhapus semuanya,” ujarnya.
Para terdakwa yang disidang hari itu adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan tentu saja Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Mereka duduk berjejer, menghadapi serangkaian pertanyaan.
Jaksa terus mendalami fungsi aplikasi tersebut. “Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual atau untuk komunikasi ke si Andre?”
“Untuk mengedarkan,” tegas Randi.
“Mengedarkan juga di situ?” tanya jaksa memastikan.
“Siap,” jawab Randi mantap.
Narasi yang terbangun jelas: dari balik jeruji, jaringan ini tetap aktif. Mereka bergerak dengan teknologi, meski akhirnya jejak digital itu berhasil mereka hapus lebih dulu.
Artikel Terkait
Pemkab Sukoharjo Beri Pembinaan ke Kades yang Tak Izinkan Salat Id Lebih Dulu
Korlantas Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret 2026
Lille Kalahkan Marseille 2-1 di Velodrome, Persaingan Papan Atas Ligue 1 Makin Ketat
Gubernur Sultra Gelar Open House Lebaran, Biaya Ditanggung Pribadi