Vendor itu kemudian menyalurkan dana sebesar Rp 308 juta kepada salah satu petugas lapangannya, yaitu WP. Tugasnya sederhana: menyerahkan uang itu kepada para petani. Tapi, uang itu tak pernah sampai.
"Setelah ditelusuri PG Rendeng sudah mentransfer seluruh pembelian tebu dari petani kepada pihak vendor," papar Subkhan.
"Dan dari pihak vendor pun sudah mentransfer pada petugas yang ada di lapangan. Artinya, yang digelapkan dalam hal ini adalah petugas vendor. Nilainya sekitar Rp 308 juta," tegasnya.
Merasa diduga, para petani pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, pada 12 Desember 2025, polisi berhasil meringkus WP di wilayah Grobogan.
"Langsung kita bawa ke Kudus," ujar Kapolsek menutup penjelasannya. Kini, pria asal Blora itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
ASDP Ambon Perpanjang Jam Layanan Kapal Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Juara Dunia MotoGP Joan Mir Prediksi Veda Ega Pratama Bisa Kompetitif di Moto3 2026
Presiden Prabowo Telepon Sejumlah Pemimpin Muslim Ucapkan Selamat Idulfitri
Inter Miami Tak Akan Rotasi Messi Jelang Piala Dunia 2026