Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial WP (30) asal Blora. Ia diduga menggelapkan uang petani tebu di Kudus yang nilainya tak main-main: Rp 308 juta. Uang sebesar itu, alih-alih diserahkan kepada pemiliknya, justru dipakai tersangka untuk berjudi online.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, membeberkan kronologi kasus ini. Menurutnya, semuanya berawal dari keluhan sejumlah petani tebu di PG Rendeng pada awal Desember lalu.
"Berkaitan dengan penggelapan ini menarik karena ini bermula adanya petani tebu di PG Rendeng pada 2 Desember 2025 yang meminta pembayaran tebu yang sudah masuk ke PG Rendeng," jelas Subkhan, Kamis (18/12/2025).
Keluhan itu datang dari lima petani asal Pati. Mereka menagih pembayaran atas tebu yang sudah mereka setorkan. Rupanya, pabrik gula tersebut sudah melunasi pembayaran itu. Namun, bukan langsung ke petani, melainkan ke vendor pihak ketiga yang memang bertugas menangani urusan pembelian tebu.
Nah, di sinilah masalahnya muncul.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran