Kasus pernikahan Mbah Tarman dan Shela Arika di Pacitan ternyata tak sesederhana kisah cinta. Polisi kini menetapkan pria 74 tahun itu sebagai tersangka, setelah cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar terbukti bermasalah. Tarman sudah ditahan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan kasusnya. "Kami menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," ujarnya dalam konferensi pers Rabu lalu. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.
Menurut sejumlah saksi dari bank swasta yang logonya tercantum, ada banyak kejanggalan. Logo di cek itu saja sudah tidak sesuai dengan aslinya. Belum lagi soal alamat kantor banknya: KCU Blitar Surabaya KCP Jalan Darmo. Faktanya, bank tersebut tidak punya kantor cabang dengan nama dan alamat seperti itu.
Ayub juga membeberkan, pihaknya sudah menyita flashdisk berisi data-data yang diduga digunakan Tarman. Dari barang bukti itu, ketidakberesan makin jelas.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Prabowo Usul Penerapan WFH dan Penghematan Energi Tiru Langkah Pakistan
Real Madrid Singkirkan Manchester City Berkat Gol Telat Vinicius
Bea Cukai Siapkan Infrastruktur Digital Antisipasi Lonjakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta