Kasus pernikahan Mbah Tarman dan Shela Arika di Pacitan ternyata tak sesederhana kisah cinta. Polisi kini menetapkan pria 74 tahun itu sebagai tersangka, setelah cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar terbukti bermasalah. Tarman sudah ditahan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan kasusnya. "Kami menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," ujarnya dalam konferensi pers Rabu lalu. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.
Menurut sejumlah saksi dari bank swasta yang logonya tercantum, ada banyak kejanggalan. Logo di cek itu saja sudah tidak sesuai dengan aslinya. Belum lagi soal alamat kantor banknya: KCU Blitar Surabaya KCP Jalan Darmo. Faktanya, bank tersebut tidak punya kantor cabang dengan nama dan alamat seperti itu.
Ayub juga membeberkan, pihaknya sudah menyita flashdisk berisi data-data yang diduga digunakan Tarman. Dari barang bukti itu, ketidakberesan makin jelas.
Kalau dilihat lebih detail, nomor seri pada cek palsu itu terdiri dari 7 digit. Padahal, standar bank yang bersangkutan cuma 6 digit. Masalah lain muncul di nomor rekening. Cek asli biasanya memuat 10 digit, sementara yang dibawa Mbah Tarman kelebihan satu digit menjadi 11.
Bahkan kertasnya pun berbeda. Cek yang dicetak Peruri punya ciri khusus, yang tidak ditemukan pada dokumen mahar tersebut.
Untuk sekarang, Mbah Tarman masih mendekam di tahanan Mapolres Pacitan. Proses hukum terus berjalan, mengungkap tabir di balik mahar fantastis yang menggemparkan itu.
Artikel Terkait
Gempa Kembar Magnitudo 7,2 dan 7,5 Guncang Venezuela, 32 Tewas dan Ratusan Luka-luka
Menkes: Ada Dokter Berpenghasilan Miliaran per Bulan, Ada yang Cuma Ratusan Ribu
Harga Emas Dunia Diprediksi Kembali Tertekan, Analis Sebut Potensi Pelemahan ke Level USD3.958
Hari Pelaut Sedunia 2026 Soroti Risiko di Balik Peran Vital Pelaut dalam Perdagangan Global