Brigadir HA Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer
Seorang anggota polisi, Brigadir HA yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon, dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial ES. Insiden dugaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.
Propam Polda Banten Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kasus yang melibatkan oknum polisi ini kini sedang ditangani secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh personel tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Brigadir HA telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan secara objektif dan transparan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kronologi Laporan Mahasiswi Korban ke Propam
Dugaan pelanggaran ini mulai terungkap setelah korban, ES, melaporkan kasusnya ke Seksi Propam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak dua kali dengan Brigadir HA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Seksi Propam Polres Cilegon segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain pemilik dan pengelola vila yang diduga menjadi lokasi kejadian. Selain itu, pihak berwajib juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA.
Pengakuan Pelaku dan Pelimpahan Perkara
Dalam proses pemeriksaan, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan korban hingga akhirnya terjadi perbuatan asusila yang dilaporkan. Kapolres Cilegon kemudian memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti perkara ini dengan pemeriksaan lebih mendalam.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik ini akhirnya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis, 23 Oktober 2025 malam. Saat ini, proses hukum dan pemeriksaan internal terhadap Brigadir HA masih terus berlangsung untuk menegakkan keadilan.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu