Brigadir HA Ditempatkan di Patsus, Ini Kronologi Lengkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Vila Anyer

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:50 WIB
Brigadir HA Ditempatkan di Patsus, Ini Kronologi Lengkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Vila Anyer
Brigadir HA Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer - Kasus Ditangani Propam

Brigadir HA Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer

Seorang anggota polisi, Brigadir HA yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon, dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial ES. Insiden dugaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.

Propam Polda Banten Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kasus yang melibatkan oknum polisi ini kini sedang ditangani secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh personel tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Brigadir HA telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan secara objektif dan transparan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kronologi Laporan Mahasiswi Korban ke Propam

Dugaan pelanggaran ini mulai terungkap setelah korban, ES, melaporkan kasusnya ke Seksi Propam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak dua kali dengan Brigadir HA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Seksi Propam Polres Cilegon segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain pemilik dan pengelola vila yang diduga menjadi lokasi kejadian. Selain itu, pihak berwajib juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA.

Pengakuan Pelaku dan Pelimpahan Perkara

Dalam proses pemeriksaan, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan korban hingga akhirnya terjadi perbuatan asusila yang dilaporkan. Kapolres Cilegon kemudian memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti perkara ini dengan pemeriksaan lebih mendalam.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik ini akhirnya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis, 23 Oktober 2025 malam. Saat ini, proses hukum dan pemeriksaan internal terhadap Brigadir HA masih terus berlangsung untuk menegakkan keadilan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler