PT Ormat Geothermal Indonesia resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu. Pengumuman ini keluar dari Kementerian ESDM, tepatnya dari Direktorat Jenderal EBTKE yang dipimpin Eniya Listiani Dewi.
Keputusan Menteri ESDM bernomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026, tertanggal 8 Januari 2026, menjadi dasar hukumnya. Wilayah kerjanya sendiri terletak di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pemberian izin ini tentu mengacu pada sejumlah aturan. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 soal pemanfaatan panas bumi.
Nah, sebagai pemenang, PT Ormat Geothermal punya sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Mereka diberi waktu empat bulan untuk menyelesaikan semuanya.
Pertama, membayar harga dasar data WKP sebagai penerimaan negara bukan pajak. Kedua, menempatkan komitmen dana eksplorasinya di bank BUMN. Kalau sampai telat atau lalai? Sanksinya jelas: status pemenang bisa gugur dan diberikan ke peringkat di bawahnya.
Di sisi lain, ada juga aturan soal struktur badan usaha. Perusahaan pemenang yang belum khusus dibentuk untuk mengelola WKP ini wajib membentuk badan usaha baru atau mengubah akta pendiriannya. Syaratnya, kepemilikan saham di badan usaha baru itu minimal 95 persen harus dipegang oleh si pemenang lelang.
Sebelum pengumuman ini, pemerintah sebenarnya sudah bersiap membuka kembali lelang beberapa WKP lain di Januari ini. Beberapa proyek yang sebelumnya sepi peminat akan kembali ditawarkan.
“Terus, karena tahun lalu harusnya akhir tahun bisa tiga (lelang yang diumumkan), tetapi dokumennya kan banyak ini, ternyata harus mundur ke Januari lah,”
kata Eniya kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/1) lalu.
Menurutnya, ada beberapa wilayah yang akan dilelang kembali. Seperti WKP Songgoriti yang kurang menarik minat, WKP Ungaran yang penugasannya dicabut dari PLN, serta WKP Danau Ranau.
Tak hanya itu, Eniya juga menyebut satu proyek dengan skema PSPE yang mandek karena kurang peminat. Proyek itu pun akan dihidupkan kembali dan ditawarkan pada investor.
Artikel Terkait
Harum Energy Kembali Tak Bagikan Dividen demi Fokus pada Transformasi ke Sektor Nikel
Tiga Proyek Panas Bumi PGE Masuk Green Book Bappenas, Buka Akses Pendanaan Internasional Hingga Rp7,7 Triliun
MMIX Genjot Pabrik Popok Tercepat di Indonesia, Targetkan Produksi 1,8 Miliar Unit per Tahun
Telkom hingga Elnusa Gelar RUPST, Bahas Dividen hingga Buyback Saham Rp4 Triliun