PT Ormat Geothermal Indonesia resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu. Pengumuman ini keluar dari Kementerian ESDM, tepatnya dari Direktorat Jenderal EBTKE yang dipimpin Eniya Listiani Dewi.
Keputusan Menteri ESDM bernomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026, tertanggal 8 Januari 2026, menjadi dasar hukumnya. Wilayah kerjanya sendiri terletak di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pemberian izin ini tentu mengacu pada sejumlah aturan. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 soal pemanfaatan panas bumi.
Nah, sebagai pemenang, PT Ormat Geothermal punya sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Mereka diberi waktu empat bulan untuk menyelesaikan semuanya.
Pertama, membayar harga dasar data WKP sebagai penerimaan negara bukan pajak. Kedua, menempatkan komitmen dana eksplorasinya di bank BUMN. Kalau sampai telat atau lalai? Sanksinya jelas: status pemenang bisa gugur dan diberikan ke peringkat di bawahnya.
Di sisi lain, ada juga aturan soal struktur badan usaha. Perusahaan pemenang yang belum khusus dibentuk untuk mengelola WKP ini wajib membentuk badan usaha baru atau mengubah akta pendiriannya. Syaratnya, kepemilikan saham di badan usaha baru itu minimal 95 persen harus dipegang oleh si pemenang lelang.
Artikel Terkait
Matahari Department Store Bagikan Dividen Rp564 Miliar Meski Laba Turun
Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Hari Ini
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Emiten, Direksi, Auditor, dan Penjamin Emisi
CLEO Rampungkan Tiga Pabrik Baru di Palu, Pontianak, dan Pekanbaru